Coba Intervensi Korban Dan Wartawan, Kordum FPI: ini sudah berlebihan, Sikap Arogansi Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Bongas - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 10 Mei 2023

Coba Intervensi Korban Dan Wartawan, Kordum FPI: ini sudah berlebihan, Sikap Arogansi Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Bongas

Indramayu - Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SMK N1 Bongas JH semakin memanas, ditengarai mawar yang diduga sebagai korban kebejadan JH semakin liar dengan menunjukkan bukti-bukti yang lebih spesifik kepada wartawan sebagai bentuk keseriusannya bahwa mawar pernah  melakukan hubungan suami istri dengan JH dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


Namun sangat disayangkan tindakan kuasa hukum JH Mansur yang sudah kelewat batas terhadap korban dan wartawan dengan melakukan intervensi, hal itu di ceritakan mawar tindakan Mansur yang selalu menekan dan seolah-olah kasus ini tidak boleh bicara dengan wartawan untuk di publikasikan. (08/05/23)


" Saya bingung mas, pak Mansur menghubungi saya katanya pak Khlalimi mau konfirmasi saya, terus juga pak Mansur menanyakan bahwa orang media sudah melakukan konfirmasi apa belum, dan pak Mansur juga selain akan melaporkan saya, dia juga akan membuat berita perimbangan, saya gak ngerti maksudnya. Kok pengacara pakai konfirmasi, kalau mau melaporkan mah ya gak apa-apa tinggal laporkan saja, dan saya jawab aja nanti akan saya buka semua keterangan saya di depan penyidik." Jelas mawar kepada awak media.


Ketika awak media mencoba menghubungi Mansur lewat chat aplikasi WhatsApp untuk melakukan konfirmasi terkait maksud dan tujuan dirinya menghubungi mawar untuk melakukan konfirmasi dirinya tidak menjawab dan tertutup.


Namun ketika awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi tentang keluarga JH dengan mendatangi kediamannya, terlihat pagar rumah JH di gembok dan sepi. Awak media pun mencoba menghubungi JH lewat seluler namun tidak diangkat, selang beberapa waktu kemudian justru Mansur yang menghubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Mansur mengintervensi awak media dengan menuliskan bahwa awak media tidak boleh menghubungi JH karena membuat tidak nyaman klien nya dan harus paham kode etik wartawan. (10/05/23)


" Mas Urip miscall pak jawan ada apa klo mau apa apa silahkan datang ke kantor kuasa hukum nya jangan bikin orang gak nyaman mas." 


" Iya tau tapi jgn lupa wartawan juga ada kode etik nya mas sampeyan harus tau itu". Tulis Mansur dalam pesannya.


Ketika awak media menjawab pesan dari Mansur dan menjelaskan kenapa sebelumnya kuasa hukum tidak menjawab pertanyaan awak media?


Mansur membalas, itu hak saya untuk menjawab atau tidak, dan justru bertanya balik seraya merendahkan profesi wartawan.


"Pak haji khalimi dan saya kuasa hukum pak jawan lah sampeyan gimana sih hak saya mau jawab mau gak sampeyan nya siapa?". Jawab Mansur kepada awak media.


Arogansi Mansur terhadap korban dan awak media menuai komentar koordinator umum FPI (Forum Peduli Indramayu) , Masdi memberikan tanggapan bahwa sangat disayangkan sikap lawyer Mansur terhadap korban, apalagi sampai meng Intervensi wartawan yang bekerja di lindungi profesinya langsung sama undang-undang, siapapun yang mengahalangi tugas wartawan akan kena sanksi pidana.


" Ini sudah kelewat batas dan sungguh sangat disayangkan sikap arogansi lawyer yang bekerja tidak profesional ke korban, bahkan sampai mengintervensi Wartawan yang sedang bertugas, apakah dia tidak mengerti profesi wartawan itu dilindungi langsung oleh undang-undang pers, dan barang siapa yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan akan berurusan dengan hukum dan jelas sanksi pidana nya loh, Sambo aja seorang jendral habis ketika berawal melarang wartawan meliput kejadian di rumah dinasnya." Tegas masdi.


Diketahui bahwa Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Pasal 18 ayat (1)


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". 


(bg Jay)

Pages