Aksi Demo LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan hari ini Kamis 13 April 2023 di Gelar Di Kantor Menpan RB di Jakarata;
DODO ARMAN serta Kawan-kawan Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, dkk. menyampaikan tuntun Aksi Kepada MENPAN RB :
1. Mendesak Menpan RB Memberhentikan Dengan Tidak Hormat “DTH” Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat YAHYA EDWARD.,SE.,M.Si beserta oknum PNS lainnya yang terlibat dalam Penerbitan IMB pada Lokasi yang telah ditetapkan secara baku sebagai Fasilita Umum pada Pasar PTM Kabupaten Lahat
2. Mendesak Menpan RB Mendorong Proses Hukum Pidana Terhadap Penerbitan IMB pada Lokasi yang telah ditetapkan secara baku sebagai Fasilita Umum pada Pasar PTM Kabupaten Lahat
Dodo Arman menjelaskan Bahwa PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PM DAN PTSP KABUPATEN LAHAT Nomor : 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Tanggal : 2 Februari 2022, diduga adalah BENTUK PELANGGARAN BERAT DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang dilakukan oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Lahat dan oleh Pihak Terkait Lainnya,
• Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lahat;
• Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat;
• Camat Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Karena IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN yang di berikan adalah di Lokasi yang telah ditetapkan secara baku adalah sebagai FASUM (Fasilitas Umum) dan Status Kepemilikan Lahan adalah Bukan Milik PT. Bima Putra Abadi Citranusa (BPAC), serta IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN yang diberikan MELANGGAR KETENTUAN PIDANA;
1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Kosumen;
TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF F, UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUGAN KOSUMEN “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut”
Bahwa terhadap Pelaku Usaha dan/atau Pengurusnya yang melanggar Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Kosumen, dikenakan SANKSI PIDANA, sebagaimana diatur dalam Pasa 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Kosumen; yang berbunyi :
“Pelaku Usha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”
TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 144, UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN “Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di liuar fungsinya”
Bahwa terhadap Pelaku Usaha dan/atau Pengurusnya yang melanggar Ketentuan Pasal 144, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dikenakan SANKSI PIDANA, sebagaimana diatur dalam Pasa 162 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; yang berbunyi :
(1), Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Badan Hukum yang :
a. Mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan fasilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144;
Bahwa PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PM DAN PTSP KABUPATEN LAHAT Nomor : 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Tanggal : 2 Februari 2022, diduga adalah BENTUK PELANGGARAN BERAT DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang dilakukan oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Lahat dan oleh Pihak Terkait Lainnya,
• Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lahat;
• Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat;
• Camat Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat;
Karena dalam proses penerbitan IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN yang di berikan selain di Lokasi yang telah ditetapkan secara baku adalah sebagai FASUM (Fasilitas Umum) dan Status Kepemilikan Lahan adalah Bukan Milik PT. Bima Putra Abadi Citranusa (BPAC), Penerbitan IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN yang diberikan DIDUGA DILAKUKAN MELANGGAR KETENTUAN PIDANA; Tidak Sesuai dengan Syarat Ketentuan Penerbitan IMB dan Diduga Terjadi Manipulasi dan Rekayasa serta Pemalsuan Data,
Bahwa sesuai Ketentuan Persyaratan Permohonan IMB di Kabupaten Lahat sesuai Informasi dari Formulir Pendaftaran IMB yang kami Peroleh yaitu :
- Rekomendasi Camat
- Surat Status Tanah/Aktah Tanah
- Denah/Gambar Bangunan yang disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat KPP. Kab. Lahat
- RAB ( Rencana Anggaran Bangunan )
- Advice Planning dari Dinas Tata Ruang
- Andalalin dari Dinas Perhubungan
- Dokumen Amdal, UPL, UKL, SPPL, dari Dinas Lingkungan Hidup
- Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
- Photo Copy KTP
- Persetujuan Tetangga
- Surat Pernyataan yang Bersangkutan
- NPWP yang bersangkutan
- Pas Photo berwarna Uk. 3 x 4 sebanyak 2 Lbr
- Berita Acara Tim Teknis Dinas PM & PTSP
- Tanda Lunas Retribusi IMB dan Pajak Galian C
- Map Jepit Tulang Warna Hijau 1 Buah
Oleh Sebab itu Kami Meloporkan DUGAAN PELANGGARAN BERAT DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Yaitu Dugaan Pelanggaran Terhadap Ketentuan PP. No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
• Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 3 huruf d; PNS WAJIB menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 5 huruf a; PNS DILARANG Menyalahgunakan Wewenang;
Dan kami juga menduga dalam proses Penerbitan IMB telah terjadi Tidakan PENYUAPAN, semua ini kami serahkan penangananya kepada MEPAN RB karena tugas kami selaku LSM atau Masyarakat adalah melaporkan apa yang menjadi Temuan atas setiap Pelanggaran Undang – Undang Korupsi dan Pidana. (Meriyansyah.SH)