Sebagai Pejabat Publik, Tak Disangka Oknum Kades Senabing Lontarkan Bahasa Senonoh - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 20 April 2023

Sebagai Pejabat Publik, Tak Disangka Oknum Kades Senabing Lontarkan Bahasa Senonoh

Senabing - Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh baik dalam etika maupun sopan santun, Karena pejabat publik selaku Abdi Masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakat publik.


Tidak hal nya dengan inisial Y Oknum Kepala Desa (Kades) Senabing, Kecamatan Kota Lahat yang Diduga melakukan tindakan tidak terpuji dan arogan kepada Awak Media yang mau mengkonfirmasi terkait Dana Desa. (20/4/2023)


Menurut salah satu Awak Media (J) korban Oknum Kades Senabing (Y) bersikap arogan ketika hendak dikonfirmasi awak media, dengan lontaran nada yang tidak seharusnya oknum Kades ucapkan, apalagi melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan "Bahwa saya tidak takut untuk diperiksa oleh inspektorat kabupaten lahat, itu mudah di atasi kalau ada duit inspektorat tidak akan memeriksa, temuan nihil, saya tau Kalian para Wartawan kerjaannya cuma minta uang saja, ucap oknum Kades tersebut terhadap awak media.


Tidak hanya itu, Oknum Kades tersebut juga melontarkan tantangan kepada inspektorat jika dirinya diperiksa dan juga siap bertarung dimeja hijau.

Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa tersebut sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki wartawan dengan bahasa penghinaan yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik wartawan.


Lontaran bahasa lancang yang dikeluarkan oleh Oknum Kades tersebut Diduga pengaruh efek Narkoba makanya lancang dalam melontarkan bahasa arogan dan tidak layak pejabat publik mengucapkan bahasa yang senonoh seperti itu.


Awak Media berharap kepada Kasat Narkoba Polres Lahat agar turut serta turun untuk Tes Urine dan memeriksa terhadap Oknum Kades tersebut.


Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Cukup jelas semua di atur dalam undang-undang dan kenapa harus takut di konfirmasi kalau memang tidak salah. (Jamrul)

Pages