ROKAN HULU-Seorang Pria, Pemilik Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 1,04 Gram, berhasil ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
"Pria tersebut yang ditetapkan jadi Tersangka berinsial ER (37)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Jumat (7/4/2023).
Masih AKP Riza menjelaskan adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Kebun Kelapa sawit Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Sementara, Barang Bukti Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan berat kotor 1,04 Gram, Satu Lembar plastik Klip Bening, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Sendok Terbuat dari Pipet Plastik, Satu Mancis tanpa Tutup Kepala, Satu Bong (Alat Hisap Sabu), Satu Timbangan, Satu Tas hitam Kecil, Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo warna Biru dengan SIM Card 0878-8309-xxxx," rincinya.
AKP Riza menjelaskan, Senin (3/4/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Areal Kebun Kelapa sawit Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah
Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinsial ER
"Kemudian, dilakukan penggeledahan Tempat dan ditemukan diduga Narkotika jenis Sabu seperti yang Kami paparkan sebelumnya," terang Riza.
"Ketika dilakukan Interogasi terhadap ER menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya diperoleh dari I BL," lanjutnya
Lanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap saudara I BL. Namun tidak ditemukan.
"Hingga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri. (Humas/Robet)