"Tersangka JS (31)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.
Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan, Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib.
"Adapun Barang Bukti berupa, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 10,35 Gram, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Warna Coklat dan Satu Unit Hand Phone android merk Xiomi warna Gold dengan SIM Card 0813-xxxx-043x," rinci Kasat Res Narkoba.
AKP Riza menjelaskan Jumat 7 April 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinsial JS
"Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti seperti Kami rincikan sebelumnya," kata Riza.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap JS menerangkan, Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RA
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap RA. Namun tidak ditemukan.
"Akhirnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza Effyandi menerangkan. (Humas/Robet)