"Tersangka SD (24)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan raya Rt. 015 RW 005 Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Barang Bukti Satu Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,71 Gram, Satu Facs Plastik Klip Bening, Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo A16 warna Hitam dengan Nomor SIM Card 08180576XXXX, Satu Pipet Sendok, Satu buah Kotak Rokok Surya, Satu Unit Sepeda motor kawasaki ninja warna hijau BM 5621 UT, Satu Helai Celana Panjang warna Hitam merk Planet Surfh, Uang tunai sejumlah Rp 250.000 yang diakui Pelaku Uang hasil penjualan," paparnya.
Kapolsek Tandun, pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian, Kapolse Iptu Ulik Iwanto SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun.
Team, untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sekitar pukul 17.00 Wib Anggota Polsek Tandun berhasil mengamankan seorang Pria yang mengaku SD.
Pada saat diamankan sedang berdiri di Samping Sepeda Motor Kawasaki Ninja miliknya di Pinggir Jalan Raya Desa Tandun yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan seseorang yang berinisial JO.
Kemudian terhadap Pelaku dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan Badan dengan disaksikan RW setempat yang dibawa serta Personil Reskrim Polsek Tandun.
Dari, hasil penggeledahan terhadap Pria SD tersebut ditemukan dan diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu, dibungkus dengan Plastik Klip Bening dibuang Pelaku di bawah Sepeda Motornya diakui Pelaku miliknya.
Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut dibeli Pelaku dari AR tinggal di Ujungbatu Narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual Pelaku kepada seseorang yang bernama JO di Desa Tandun
Kemudian dilakukan penggeledahan Badan terhadap Pelaku, sebab di dalam Kantong celana Pelaku ditemukan Satu Kotak Rokok Surya yang di dalamnya terdapat Satu Pack p
Plstik Klip warna Bening, Satu Pipet Sendok serta Uang Tunai sejumlah Rp 250.000 serta Barang Bukti lainnya.
"Pelaku berserta Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," pungkas Ulik Iwanto SH
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek mengakhiri. (Humas/Robet)