"Tersangka DS (38)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Komplek Perkantoran Pemda Rohul Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.
"Barang Bukti Lima Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus Plastik klip warna Putih Bening dengan berat kotor 13,14 Gram Satu Lembar plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok Sampoerna dan Satu Unit Hand Phone android merk Oppo warna Biru dengan SIM Card 0812-8170-xxxx," rincinya.
AKP Riza Effyandi menerangkan, Selasa (4/4/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu Desa Pematang Berangan
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial DS
"Ketika dilakukan penggeledahan Tempat dan ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan sebelumnya," kata AKP Riza.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap DS, menerangkan Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Y.
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Y . Namun tidak ditemukan. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri. (Humas/Robet Hutauruk)