"Iya menyampaikan laporan Arya Budi Tidak sesuai Objek lokasi lahan yang di laporkan, Sementara itu yang di laporkan di luar lokasi lahan yang bersertifikat Sebutnya kepada awak media, pada minggu 16 April 2023.
"Terkait tanah hak milik nya yang terletak di desa sengkati baru kecamatan Mersam, yang dikuasai oleh saudara Arya Budi tidak lain adalah keponakan nya Sendiri, Di duga sudah di terbitkan sertifikat. dengan luas tanah tersebut lebih kurang 6 hektar ujar saman kepada media ini.
Dapat di ketahui sementara itu terkait lahan perkebunan kelapa Sawit M.Saman yang di duga telah di kuasai oleh Arya Budi, Sudah pernah di mediasi di kantor desa Sengkati Baru Dengan nomor putusan : 004/LID/LAD/SB/BSBR/VII/2022. dan hasil kesepakatan Yang berbunyi M.saman Berhak menuntut kembali atas hak kepemilikan tanah tersebut, bila mana keputusan ini tidak di indahkan, maka kedua belah pihak di persilahkan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.M.saman Memohon dan meminta kepada penegak hukum agar mendapatkan keadilan yang seadil-Adilnya, Di karena kan tanah tersebut hasil dari jerih payah nya sendiri, ungkapnya.
Di tempat terpisah Kanit Pidum Polres Batang Hari IPTU Gegar Mahdi, Saat Di konpirmasi membenarkan inisial AB telah melaporkan SM ke polres Batang Hari.(Solihin)