ROKAN HULU - Dua Pria sempat babak belur dihajar massa, diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat), beruntung Personil Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) cekatan dan gerak cepat mengamankannya.
"Kami mengamankan Dua Terlapor PFP alias YO (21) dan FW alias DE (23)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH MH, Sabtu (29/4/2023).
Lanjut Kapolsek, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Korban Jl Aur Kuning RT01 RW 8Jalan Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, dengan kejadian Rabu (26 /4/2023) sekitar pukul 01:30 Wib dan Jum' at (28/4/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.
"Polisi juga berhasil Barang Bukti berupa Enam Botol Oli, 12 Pasang Gigi Tarik Sepeda Motor, 11 Ban dalam Sepeda Motor R2 merek Swallow, Satu Unit Kompor Gas merk Rinai warna Hitam, Satu Tabung gas ukuran 3 Kg, Satu Karung dan Satu Unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash Titan warna Hitam," rinci Kapolsek.
Diterangkan, AKP Sohermansyah SH MH, Rabu (26/4/2023), awalnya Korban mendapat informasi bahwa Bengkel dan juga rumah korban di Jalan Aur Kuning RT 01 RW 08 Desa Ngaso telah terjadi pencurian.
Saat itu, kondisi Gantungan Gembok Pintu Rumah Korban terlihat Pamannya bernama DO dengan kondisi telah dirusak.
Setelah itu, Korban memeriksa bengkel dan juga rumahnya, lalu melihat Barang-barang di Rumah sudah berserakan, kemudian ada juga yang hilang dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000.
Lalu, pada Jum'at (28/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wib, Orang Tua terlapor yang merupakan Tetangga Korban berkata kepada Korban bahwa di rumahnya ada Kompor Gas.
Seterusnya, menyuruh Korban untuk melihatnya, kemudian Korban mendatangi Rumah Orang Tua Terlapor serta memeriksa Kompor Gas tersebut, ternyata benar Kompor Gas tersebut adalah milik Korban yang diketahui hilang.
Setelah itu, keluarga Korban melakukan pencarian terhadap Terlapor PFP dan menemukannya bersama FW di sekitar Stadion M Djamin Ujung Batu.
Lalu, mempertanyakan perihal peristiwa pencurian yang terjadi di Rumah Korban, selanjutnya Kedua Terlapor dibawa ke rumah DO oleh Keluarga Korban
Kemudian, terjadi pemukulan terhadap Terlapor oleh warga sekitar yang merasa kesal akibat perbuatan Pelaku di rumah DO di Jl Aur Kuning RT 01 RW 8 Jalan Ngaso
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Desa Ngaso menerima informasi dari Warga bahwa telah tertangkap Maling oleh Warga dengan kondisi babak belur akibat dipukul Masyarakat yang merasa kesal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Piket Polsek Ujungbatu mendatangi TKP, lalu mengamankan Terlapor dan Barang Bukti.
Ditambahkan Kapolsek Ujungbatu, dari hasil pemeriksaan Awal Pelaku juga telah melakukan pencurian di tempat lainnya dengan mengambil Barang berupa Sepeda Motor dan Hand Phone.
"Atas hal tersebut, Kedua Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana," pungkas Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH MH) (ds/Robet)