Setelah ditemui H kepala desa (Kades) banjar aur kecamatan batahan madina menjelaskan kepada wartawan jumat, (07/04/2023) Dirinya (H) menjelaskan bahwa sertifikat yang sempat diberitakan diduga digelapkan ternyata kendalanya hanya misscomication antara kepala desa perbatasan.
"Sertifikat tanah milik warka desa perbatasan sebnyak 79 bidang tidak digelapkan dan memeng masih di tangan saya, berhubung diwaktu pengurusan inisial Z minta tolong kepada saya untuk memfasilitasi Surat-surat dan materai Sppt, Pbb dan hal tersebut sudah diselasaikan." ungkap H.
Lebih lanjut H menjelaskan, Hal persyaratan administrasi dalam pengurusan Sertifikat itu sudah diselasaikan H didalam komitmen ada Penyandang Dana administrasi serfikat tersebut yaitu sudara S yang bekerjasama dengan inisial Z mantan Kades Perbatasan Lingga Bayu untuk membayar administrasi yang keluar akibat pengurusan sertifikat tersebut namun setelah semua proses sertifikat sudah siap, inisial S tidak mau membayar administrasi tersebut sedangkan inisial Z sudah ada memakai uang H dalam penandatangann berkas surat pemohonan sertifikat tetsebut.
"Lebih awal kesepakatan dalam pengurusan sertifikat tersebut ada biaya yang akan diterima inisial z dari saudara S, jadi saya sudah 3 kali mendatangi rumah inisial Z namun dia selalu menghindar padahal saya ingin membicarakan uang adminitrasi dan pajak yang telah saya bayar agar bisa disepakati itu ditanggung pemohon supaya sertifikat bisa diserahkan." Beber H.
Dalam catatan suadara Z ada memliki tanah lebih kurang 25 Ha. sertifikat sudah diuruskan oleh H dia mengaku bukannya Z mau duduk bersama dengan dirinya untuk menyelesaikan biaya pajak malah meminta uang kepada H Kades Banjar Aur Kecamatan Batahan Madina untuk biaya penanda tangan berkas saudara H tidak keberatan dengan catatan saudara S meyelsaikan biaya yg timbul akibat pengurusan tersebut dan wajar baginya ada admnisitrasi untuk untuk saudra Z sesuai janji saudara S.
"Jadi titik persoalannya sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Madina tidak digelapkan melainkan masih ditangan saya karna biaya admitrasi atau berkas permohonan,materai sppt PBBN ,BPHTB dan biaya fotocopy sertipikat tersebut sampai sekarang belum diselesaikan pemohon.saya mendatangi saudara z kerumahnya untuk menyepakati biaya tersebut namun saudara Z mantan Kades sangat susah ditemui. karna dalam warkah permohonan itu saya memegang kuasa perbidang untuk mengurus mengambil dan menyerahkan ke warga yang bersangkutan saudara Z juga ada menanda tangani kuasa di warkah permohonan tersebut.sebagai teman dekat Z sudah tiga kali mendatangi rumah dia, tapi dia (Z) tidak pernah berada dirumah." ucapnya.
H lebih lanjut, "Kalau memang mau diselesaikan diwaktu itu kenapa saudara Z selalu menghindar dan dan tidak mau menemui saya padahal saya sudah kerumahnya atau dia datang kerumah saya kekantor bpn saja dia sudah datang dan dari kantor sudah mengarahkan untuk menjumpai saya karna serifikat sudah saya ambil dari kantor kenapa malah menyalahkan Bpn mandailing natal kan aneh.? jadi seandainya kedatangan pertama saya ketempat saudara Z bisa bertemu waktu itu mungkin persoalan sertifikan masyarakat perbatasan tidak mungkin sampai melebar hingga sampai diberitakan." jelasnya.
"Kurang lebih 110Km perjalanan yang suadara H tempuh ke Panyabungan sana dan ada biaya yg timbul akibat pengurusan wajar dong dia minta diselesikan itu saya jamin tidak ada niat saya menggelapkan sertifikat itu, Jadi harapan saya mohon jugalah saudara Z mau duduk bersama warga pemilik sertifikat segera menyelesaikan kekurangan administrasinya yang timbul akibat perngurusan tersebut .Harapnya (Syah)