Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kota Metro - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 08 Maret 2023

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kota Metro

METRO, (KN) - Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus pengedaran uang palsu di Kota Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.


Dari keberhasilan tersebut, telah diamankan pelaku dengan inisial DA (49th, alamat Jl. Kapt. Abd. HAq Lk. II Rt. 006 Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung).


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2023


“Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib Tim Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu, selanjutnya atas perintah saya kepada Team untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya


“pada saat tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan Hunting disekitar Terminal Mulyojati bertemu tersangka dan tersangka terlihat membuang uang palsu pecahan seratus ribu yang ada padanya, kemudian tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka hingga berhasil didapatkan 28 (dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari rumah tersangka didapat beberapa alat untuk membuat uang palsu tersebut,” lanjut Kasat Reskrim

Adapun Barang Bukti yang diamankan :

1. 29 (dua puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

2. 1 (satu) buah dompet warna hitam

3. 1 (satu) buah lem warna kuning bertuliskan GLUE STICK

4. 1 (satu) buah lem warna biru bertuliskan GLUE STICK

5. 1 (satu) buah penggaris besi panjang 30 cm

6. 1 (satu) buah cutter

7. 1 (satu) buah selotip warna kuning

8. 2 (dua) buah spidol SNOWMAN warna Gold

9. 2 (dua) buah keramik warna putih

10. 1 (satu) buah kaca bening.


Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Upal serta lebih teliti dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.


“Kepada masyarakat kami himbau agar lebih berhati hati dalam bertransaksi serta mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli. Serta bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.


Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Humas/Rizky)

Pages