Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai berbatasan tanda batas tanah.
“Mafia tanah saat ini sedang tiarap. Dengan adanya kegiatan ini akan mendukung masyarakat dalam melindungi tanahnya dari serobotan mafia tanah,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gema Patas 2023.
Menteri (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, mengatakan pencanangan Gema Patas sebanyak 1 juta patok dilakukan di seluruh Indonesia di 38 provinsi. Dengan program pemasangan patok serentak dan berkelanjutan, akan mengurangi masalah percekcokan dan keributan masalah tanah.
“Pemasangan patok merupakan upaya merealisasikan 126 juta bidang tanah di Indonesia, agar bisa disertifikatkan. Sebab pada tahun 2016 jumlah sertifikat tanah di Indonesia baru diangka 46 juta bidang tanah. Dengan demikian untuk mencapai 126 juta bidang, masih kurang 80 juta bidang tanah yang belum disertifikatkan,” jelas Hadi Tjahjanto.
Lanjutnya, ATR BPN hanya mampu memproduksi sertifikat tanah diangka 500 ribu tiap tahunnya. Dengan angka tersebut maka untuk bisa menyelesaikan sisanya, butuh waktu sekitar 160 tahun.
“Untuk itu Presiden Jokowi kemudian mencanangkan PTSL , agar dapat mempercepat sertifikasi tanah. Sampai hari ini sudah 101 juta bidang tanah yang terpetakan dan sisanya hanya 26 juta bidang lagi. Dengan ini juga, kita mencari terobosan dengan cara pemasangan patok serentak. Setelah semua tanah terdaftar kita akan deklarasikan,” paparnya
Sementara itu, Asisten I dalam sambutannya, berharap kedepan dari kegiatan ini mampu mempermudah dalam proses jual beli tanah. Karena transaksi tanah yang di bawah tangan biasanya ada keributan, terkait ukuran yang tidak sesuai .
“Dengan pemasangan patok batas ini, akan untuk memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luas kepemilikan tanah sebelum ditentukan, serta memberikan manfaat berupa kejelasan kepemilikan tanah,” kata Supriyadi.
Turut di hadiri Kepala Badan Pertanahan Kota Metro, Camat Metro Selatan, Lurah Rejomulyo, serta jajaran dan masyarakat pemilik tanah yang akan di pasang patok batas. (Rizky)