Aset daerah gedung Graha Lansia Pusako Bertuah yang di launching Wali Kota Jambi tahun 2020 dan di musnahkan pada tahun 2022 dengan Prosedur yang tidak sesuai peraturan yang berlaku (pidana).
Adalah benar telah terjadi peristiwa Hukum yang harus segera di buka transparan di publik,agar tidak terjadi lagi hal hal yang sangat merugikan Rakyat Jambi yang kami cintai.
Kepada para penegak hukum yang terhormat agar menghargai setiap gerakan kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat (para rekan-rekan aktivis Perjuangan Rakyat )yang telah bersusah payah untuk keadilan bagi masyarakat Jambi .
Aparat penegak hukum saya harap tidak ragu untuk mengungkap apapun demi kepentingan Rakyat Dan Bangsa nya.tegas ketua AWNI DPW Provinsi Jambi .
Bangunan gedung graha lansia kota Jambi ini masih kondisi bagus dan terbilang aktif namun sayang di musnahkannya terkesan sangat terburu-buru tanpa melalui Prosedur yang benar.
Penghancuran Gedung Graha lansia ini nyata bermasalah, yang di anggarkan untuk daerah pasir putih(yang kabarnya ,tanah masih sengketa)
Tetapi malah yang di hancurkan gedung Graha lansia,tanpa menganggarkan terlebih dahulu bersama DPR .
Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi heran,ada apa di balik banyaknya Proyek besar penghancuran lalu bangun di kota Jambi di saat ekonomi masyarakat lagi melemah ,bukan nya pemerintah kota bekerja ,dan berpikir keras untuk memajukan ekonomi Rakyat kota Jambi ?? mohon di usut sampai tuntas demi Rakyat ..Tegas Ketua AWNI Provinsi JAMBI.
Ketua AWNI (aliansi wartawan nasional indonesia) DPW JAMBI mendesak Para penegak Hukum agar menindak tegas penghancuran aset Graha lansia kota Jambi ini yang tidak sesuai dengan Prosedur Hukum.
nyatanya pembangunan rumah sakit tersebut tidak mendapat kan persetujuan dari kementrian kesehatan karena pasti banyak faktor dalam pengkajian dalam pemusnahan Aset dan pembangunan rumah sakit.
Gedung graha lansia kota Jambi kini rata dengan tanah.
Ketua AWNI berharap tidak ada pembodohan terhadap Rakyat Jambi lagi ,yang mengatakan penghancuran ini tidak ada masalah,jelas ini masalah besar ,unsur pidana nya jelas kok,dan nilai yang di hancurkan itu besar lho !!!itu di bangun dengan uang Rakyat ,mau berapa puluh milyar lagi uang Rakyat membangun gedung graha lansia ?? tolong bijak lah pemerintah kota Jambi dalam mengelola keuangan dan aset Rakyat ,Prioritaskan kepentingan Rakyat untuk kemajuan Kota Jambi .pegang dan jalankan amanah Rakyat dengan Baik .itu bukan uang pribadi lho !!!
Seharusnya proyek pemusnahan untuk pembangunan tersebut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2014, Pengelolaan Aset Daerah harus sesuai dengan Aturan Pemerintah yang berlaku ,Jika tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka jelas berpotensi korupsi (Pidana).dan harus melalui kajian yang lebih matang lagi dalam mengambil keputusan dalam pemusnahan Aset,apa lagi membangun rumah sakit di tengah padat kota padat rumah.tegas ketua AWNI PROVINSI JAMBI .
Sekali lagi Ketua AWNI(aliansi wartawan nasional indonesia) Provinsi JAMBI meminta kepada para penegak hukum agar tegas dan transparan dalam membuka kasus penghancuran aset daerah graha lansia kota Jambi ini di publik,ini sudah ramai kok,sebagian besar Rakyat sudah tau.dan menunggu hasil pemeriksaan kepastian hukum kasus penghancuran gedung graha lansia kota Jambi ini.
Tolong di ungkap demi Rakyat,dan selalu buktikan bila hukum itu tidak hanya tajam ke bawah .
Dan buktikan hukum itu tidak pandang bulu .
Tegas Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi. (TIM)