Aset daerah Graha Lansia Pusako Bertuah yang di launching Wali Kota Jambi tahun 2020 dan di musnahkan pada tahun 2022 dengan Prosedur yang tidak jelas ini, jelas telah terjadi peristiwa Hukum yang harus segera di buka transparan di publik,agar tidak terjadi lagi hal hal yang sangat merugikan Rakyat Jambi yang kami cintai.
Bangunannya masih kondisi bagus dan terbilang aktif namun sayang di musnahkannya terkesan terburu-buru tanpa melalui Prosedur yang benar.mereka menghancurkan gedung graha lansia tanpa persetujuan DPR secara resmi,tegas Ketua AWNI DPW Provinsi JAMBI.
Penghancuran Gedung Graha lansia ini nyata bermasalah, yang di anggarkan untuk daerah pasir putih(yang kabarnya ,tanah masih sengketa)
Tetapi malah yang di hancurkan gedung Graha lansia,tanpa menganggarkan terlebih dahulu bersama DPR .
yang lebih heran lagi, setelah di hancurkan izin nya di kementerian tidak keluar,tentu banyak kajian dalam pemusnahan aset ,dan dalam membangun rumah sakit yang nyata di bangun dengan uang Rakyat .ada apa di balik penghancuran lalu bangun di kota Jambi ?? mohon di usut sampai tuntas demi Rakyat ..Tegas Ketua AWNI Provinsi JAMBI.
Ketua AWNI (aliansi wartawan nasional indonesia) DPW JAMBI mendesak Para penegak Hukum agar menindak tegas penghancuran aset Graha lansia kota Jambi ini yang tidak sesuai dengan Prosedur Hukum.
nyatanya pembangunan rumah sakit tersebut tidak mendapat kan persetujuan dari kementrian kesehatan, setelah di hancurkan tanpa di anggarkan. tegas Ketua AWNI DPW Provinsi JAMBI.
Ketua AWNI berharap tidak ada pembodohan terhadap Rakyat Jambi lagi ,yang mengatakan penghancuran ini tidak ada masalah,jelas ini masalah besar ,unsur pidana nya jelas kok,dan nilai yang di hancurkan itu besar lho !!!itu di bangun dengan uang Rakyat ,mau berapa puluh milyar lagi uang Rakyat membangun gedung graha lansia ,tolong bijak lah pemerintah kota Jambi dalam mengelola keuangan dan aset Rakyat .pegang amanah Rakyat dengan Baik .
Seharusnya proyek pemusnahan untuk pembangunan tersebut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2014, Pengelolaan Aset Daerah harus sesuai dengan Aturan Pemerintah yang berlaku ,Jika tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka jelas berpotensi Pidana.dan harus melalui kajian yang lebih matang lagi dalam mengambil keputusan dalam pemusnahan aset.tegas ketua AWNI PROVINSI JAMBI .
Sekali lagi Ketua AWNI(aliansi wartawan nasional indonesia) Provinsi JAMBI meminta kepada para penegak hukum agar tegas dan transparan dalam membuka kasus penghancuran aset daerah graha lansia kota Jambi ini di publik,ini sudah ramai kok,sebagian besar Rakyat sudah tau.dan menunggu hasil pemeriksaan kepastian hukum kasus penghancuran gedung graha lansia kota Jambi ini.
Tolong di ungkap demi Rakyat,dan selalu buktikan bila hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan buktikan hukum yang berlaku itu tidak pandang bulu. Tegas Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi (Tim)