Ketua AWNI Provinsi Jambi Angkat Bicara Tentang Maraknya Masalah Batu Bara Di Provinsi Jambi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 27 Januari 2023

Ketua AWNI Provinsi Jambi Angkat Bicara Tentang Maraknya Masalah Batu Bara Di Provinsi Jambi

JAMBI - Ketua AWNI Provinsi Jambi rizkan al mubarrok saat di temuin di kediamannya, beliu menyampaikan bahwa pada dasarnya Kekayaan alam seperti mineral dan batubara (Minerba) merupakan milik negara yang diamanatkan untuk kemakmuran rakyat. Adapun Amanat tersebut, telah tertuang dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini berarti, tidak dibenarkan jika Minerba hanya dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu tanpa memperdulikan kepentingan rakyat.



Dengan demikian, kepada pemangku jabatan yang terkait, baik di daerah maupun di pusat baik pihak perusahaan maupun pemerintah benar benar sangat mempertimbangkan secara musyawarah, untuk mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara di JAMBI untuk Kemakmuran,terutama Provinsi Jambi. 


Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi juga mengingatkan, Minerba merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Ini artinya Minerba suatu saat pasti akan habis.



Oleh karena itu negara harus mengatur dengan bijaksana agar dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dapat bermanfaat, dinikmati anak cucu kita di masa depan.



Ketua AWNI juga menambahkan, bahwa Eksploitasi dan ekspor berlebihan harus segera dibenahi.

Selain itu juga, kegiatan pertambangan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, dimana melibatkan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak(putra daerah adalah PRIORITAS).




Dan juga perlu saya ingatkan, Dalam pemanfaatan Minerba, tidak hanya mengharapkan profit, tapi juga harus menyelamatkan bumi dan melindungi kepentingan sosial masyarakat.



banyak juga isu-isu strategis terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Diantaranya adalah rekonsiliasi izin usaha pertambangan, yaitu mengevaluasi kembali izin-izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan. Izin-izin tersebut harus sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.


Contoh, Izinnya harus lengkap dan sesuai. Wilayah pertambangannya apakah sudah sesuai, sudah berkontribusi terhadap penerimaan negara, sudah mengikuti regulasi yang ada dan tentunya apakah sudah ada peningkatan sumber daya manusia di sekitar wilayah pertambangan, tandasnya. 



isu strategis lainnya adalah meningkatkan nilai tambah Minerba dengan pengolahan bahan mentah, pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, negosiasi kontrak antara pengusaha dan pemerintah, dan kebijakan cooperate social responsibility.



Kita harus tetap mendukung pemerintah untuk terus berjuang BERDIKARI, Tujuannya menjadikan bangsa yang berdaya saing, pemerataan pembangunan, menjadikan Indonesia yang asri dan lestari. Selain itu, untuk membenahi penambang liar dan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengusaha TAMBANG.



Untuk menyelesaikan permasalahan seperti penambang liar, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengusaha tambang, harus dengan kesadaran menyeluruh dari berbagai pihak. Dukungan simbiosis mutualisme yang biasa terjadi antara penguasa dan pengusaha harus benar benar di kurangi demi kepentingan Rakyat Dan Bangsa INDONESIA. 



Yang kadang terjadi, Penguasa menambah penghasilan-penghasilan tidak tetapnya dari pengusaha, kemudian pengusaha dibiarkan melanggar peraturan-peraturan yang ada. Segala kriminalisasi semacam itu harus segera dibenahi duduk bersama.

Dan mulai memikirkan juga pemanfaatan untuk kemakmuran Rakyat.

Tutup Ketua AWNI DPW Provinsi JAMBI (Rizkan Al Mubarrok)

Pages