Aset daerah Graha Lansia Pusako Bertuah yang di launching Wali Kota Jambi tahun 2020 dan di musnahkan pada tahun 2022 dengan Prosedur yang tidak jelas.
Bangunannya masih kondisi bagus dan terbilang aktif namun sayang nya di musnahkan terkesan terburu-buru tanpa melalui Prosedur yang benar.tegas Ketua AWNI DP SUMATERA RAYA.
Pemusnahan Aset ini di lakukan untuk Proyek pembangunan rumah Sakit yang semula belum di anggarkan di atas lahan EX graha lansia kota Jambi (lokasi itu) , yang nyatanya pembangunan rumah sakit tersebut tidak mendapat kan persetujuan dari kementrian kesehatan.tegas Ketua AWNI DP SUMATERA RAYA.
Pembangunan tersebut bernilai dengan anggaran Rp 24.890.000.000,-. Awak media mendapatkan informasi dari hasil investigasi bahwa proyek yg di lakukan saat ini, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Seharusnya proyek pemusnahan untuk pembangunan tersebut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2014, Pengelolaan Aset Daerah harus sesuai dengan Aturan Pemerintah yang berlaku Jika tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka jelas berpotensi Pidana. Tegas Ketua AWNI DP SUMATERA RAYA (Tim)