Aset daerah Graha Lansia Pusako Bertuah yang di launching Wali Kota Jambi tahun 2020 dan di musnahkan pada tahun 2022 dengan Prosedur yang tidak jelas ini, jelas telah terjadi peristiwa Hukum yang harus segera di buka transparan di publik.
Bangunannya masih kondisi bagus dan terbilang aktif namun sayang di musnahkannya terkesan terburu-buru tanpa melalui Prosedur yang benar.tegas Ketua AWNI DPW Provinsi JAMBI.
Penghancuran Gedung Graha lansia ini nyata bermasalah, yang di anggarkan untuk daerah pasir putih, yang di hancurkan malah gedung Graha lansia, yang lebih heran lagi, setelah di hancurkan izin nya di kementerian tidak keluar,terus yang harus bertanggung jawab siapa?? Tegas Ketua AWNI Provinsi JAMBI. Ketua AWNI (aliansi wartawan nasional indonesia) DPW JAMBI mendesak Para penegak Hukum agar menindak tegas penghancuran aset Graha lansia kota Jambi ini yang tidak sesuai dengan Prosedur Hukum.
nyatanya pembangunan rumah sakit tersebut tidak mendapat kan persetujuan dari kementrian kesehatan, setelah di hancurkan tanpa di anggarkan. tegas Ketua AWNI DPW Provinsi JAMBI.
Pembangunan tersebut bernilai dengan anggaran Rp 24.890.000.000,-. Awak media mendapatkan informasi dari hasil investigasi bahwa proyek yg di lakukan saat ini, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Seharusnya proyek pemusnahan untuk pembangunan tersebut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2014, Pengelolaan Aset Daerah harus sesuai dengan Aturan Pemerintah yang berlaku Jika tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka jelas berpotensi Pidana.
Sekali lagi Ketua AWNI(aliansi wartawan nasional indonesia) Provinsi JAMBI meminta kepada para penegak hukum agar tegas dan transparan dalam membuka kasus penghancuran aset daerah graha lansia kota Jambi. Tegas Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi. (Tim)