Tiga Pemuda Jadi Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 08 Oktober 2022

Tiga Pemuda Jadi Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang - Tiga pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.


Ketiga bandar narkotika tersebut berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25). Mereka sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, petugas kami berhasil menangkap tiga orang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (08/10/2022).


Dari tangan ketiga bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone (HP) android, dan jaket warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.


"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggedalahan. Disana berhasil ditangkap tiga pemuda yang sedang transaksi narkotika, dan turut disita narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu," papar AKP Aris.


ketiga bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pages