Diketahui judul paket tersebut tampil pada laman websit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Jambi yang dimenangkan oleh PT.WKI selaku rekanan yang sudah memenuhi syarat kualifikasi dan berkontrak.
Akan tetapi menurut Hadi Prabowo selaku Kordinator aksi dan sekjen DPP LSM Mappan berdasarkan fakta dan data yang berhasil kami himpun, kami memiliki sudut pandang yang berbeda.
1. Saya menduga bahwa rencana dan realisasi anggaran pembangunan rumah sakit tipe c pasir putih senilai 25 Milyar itu fiktif. Dan tanpa kajian yang matang.7
2. Ada dugaan bahwa pembangunan rumah sakit talang Banjar tipe c senilai 25 Milyar itu di realisasikan menggunakan anggaran siluman yang tidak pernah dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Jambi. Jelas Hadi
Namun setalah aksi hari ini, kami mendapatkan penjelasan yang saya nilai sangat goblok lucu dan memalukan sekali.
Walikota Jambi Syarif Fasha melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi Muhammad Husni S.E mengatakan bahwa :
1. Pengalihan anggaran dan realisasi pembangunan rumah sakit tipe c pasir putih, ke talang Banjar dikarekan lokasi yang akan dibangun dipasir putih itu tumpang tindih sertifikat dengan masyarakat. makanya dialihkan ketalang Banjar ke lokasi gedung graha lansia.
2. Pembangunan ditalang banjar itu tidak bisa diteruskan dan stop oleh pak walikota karna hasil kordinasi dengan Kemenkes didapatkan penjelasan bahwa luasan lahan gedung graha lansia itu tidak memadai untuk dibangun rumah sakit.
3. Proyek tidak akan mangkrak seperti Hambalang karna tahun depan akan dianggarkan untuk membangun puskesmas
Menanggapi steatmen Kepala BPKAD Kota Jambi, Hadi Prabowo mengatakan bahwa pengalihan anggaran dan pergeseran anggaran pembangunan rumah sakit talang Banjar tipe c senilai 25 Milyar bukan kah itu karna bapak yang menandatangani atas restu dan persetujuan bapak selaku kepala BPKAD ? Husni mengiyakan dan tidak menampik hal tersebut.
Tambah Hadi yang jadi masalah sebetulnya siapa yang harus bertanggung jawab atas punah ranahnya, aset gedung graha lansia yang hari ini sudah hancur dan porak poranda menjadi puing - puing bangunan yang sudah dihancurkan oleh pihak rekanan, atas dasar kontrak yang timbul karna kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan oleh para Pihak diantaranya Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala UKPBJ sementara itu aset yang dibangun menggunakan anggaran Pemkot Jambi beberapa tahun lalu.
Lantas pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, yang sudah diambil oleh pihak rekanan.
Imbuhnya yang lebih lucu dan goblok lagi masak Kepala BPKAD tidak tahu kalok Aset Tanah milik Pemkot Jambi di pasir putih yang akan dibangun untuk rumah sakit itu sengketa dengan masyarakat karna ada sertifikat tumpang tindih.
Akan tetapi jelas sudah persolannya disini kami menduga ada beberapa dugaan tindak pidana yang akan kami teruskan kepenak hukum.
1. Kami akan melaporkan walikota Jambi Beserta Sekda, dan Kepala BPKAD serta Kadis PUPR, Kepala UKPBJ dan pihak Rekanan PT. WKI terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan serta persekongkolan jahat secara bersama sama untuk membuat skenario pembangunan rumah sakit tipe c tanpa perencanaan yang bermuara pada dugaan tindak pidana Korupsi dengan dugaan timbulnya kerugian negara
2 Kami akan melaporkan Walikota Jambi Beserta Sekda, dan Kepala BPKAD serta Kadis PUPR, Kepala UKPBJ dan pihak Rekanan PT. WKI terkait pengrusakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran Pemkot Jambi. Tutup Hadi Prabowo (Tim)