Sementara, Proyek pembangunan tersebut di duga bermasalah karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Proyek pembangunan tersebut bernilai dengan anggaran Rp 24.890.000.000,-.
Awak media mendapatkan informasi dari hasil investigasi bahwa proyek yg di lakukan saat ini, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Tidak ada satu pun dari Pemerintah Kota Jambi yang dapat di mintai statement terkait Pembangunan Proyek ini.
Awak media sudah empat (4) kali mencoba terus menemui Sekda Kota Jambi Selaku Pengelola Aset Daerah untuk di mintai Statement, Namun selalu tidak bisa ditemui. Sementara nomor HP sudah di tinggalkan oleh Ajudan Sekda namun tidak juga di konfirmasi.
Jadi, disini penuh tanda tanya", Ada apa sesungguhnya dengan Proyek Pembangunan Rumah Sakit ini" ???????
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2014, Pengelolaan Aset Daerah harus sesuai dengan Aturan Pemerintah yang berlaku.
Jika tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah maka jelas berpotensi Pidana. (*)