Diduga Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jambi Jalan Kompol Zainal Abidin Tidak Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 27 Juli 2022

Diduga Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jambi Jalan Kompol Zainal Abidin Tidak Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku

Jambi - Aset Daerah Graha Lansia Pusako Batuah di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kecamatan Jambi Timur. Kini sudah tidak ada lagi bangunan itu berdiri di Kota Jambi. (27/07/2022)


Diketahui, Salah satu rekan media mencoba mencari informasi terkait pemusnahan bangunan tersebut.


Hal tersebut awak media berusaha mengkonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait bangunan tersebut, kepada Kepala BPKAD Muhammad Husni,SE selaku Pengelola Aset Daerah.


Selanjutnya, saat dikonfirmasi Kepala BPKAD mengatakan di whatsapp “Maaf terkait hal ini langsung di komunikasikan dengan Pak Sekda selaku Pengelola Barang Milik Daerah”. ujarnya


Rekan media terus menelusuri terkait pemusnahan bangunan aset daerah Graha Lansia Pusako Betuah untuk mensinkronkan dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia.


Dan dari hasil penelusuran pula rekan kita media mendapatkan informasi bahwa Graha Lansia Pusako Betuah yang di musnahkan bangunannya, Akan di bangun rumah sakit oleh pengelola aset daerah (Sekda).


Dengan memfotokan pagunya dalam area proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut. Sehingga tertera Nilai Kontrak sebesar Rp.24.890.000.000.-


Diketahui, Sudah Dua (2) hari awak media terus mencoba ingin mengkonfirmasi guna mensinkronkan persoalan tersebut, saat awak media  berada di Kantor mencoba menemui Sekda Kota Jambi untuk meminta statementnya, Namun tidak bisa terwujud dan Sekda terkesan menghindar.


Sejauh ini masih belum ada jawaban dari Sekda setempat, terkait pembangunan tersebut, berita ini diterbitkan hasil penelusuran awak media dan berharap kepada Sekda agar bisa memberikan statement agar tidak ada miskomunikasi. (*)

Pages