Metro-Lampung, Ketua Seknas Jokowi DPW Lampung dan Ketua Seknas Jokowi DPC Kota Metro mendukung Menteri Agama (Manag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait aturan baru penggunaan pengeras suara (toa) di Masjid dan Mushola.
Sebelumnya. Menag Gus Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Dalam SE tersebut volume pengeras suara di Masjid dan Mushola yang diperbolehkan dibatasi mencapai maksimum 100 db (desibel).
Penggunaan pengeras suara sebelum azan hingga pemasangan yang difungsikan keluar maupun kedalam masjid turut diatur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Lampung dan Ketua Seknas Jokowi Kota Metro mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Mushola yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami Sepakat. Aturan itu bukan hal yang baru. Dari dulu sudah ada". Kata Adit Iskandar selaku Ketua Seknas Jokowi DPW Lampung. Senin (28/02/2022).
Menurut Adit Iskandar, kalau aturan tersebut diniatkan untuk ketertiban dan keharmonisan serta menjaga kerukunan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara sangat mendukung langkah tersebut.
" Kita harus jernih melihat tujuan dari aturan tersebut". Ucap Andy Sakti selaku Ketua Seknas Jokowi DPC Kota Metro.
Untuk itu, Andy Sakti meminta kepada Masyarakat memahami secara utuh maksud dari aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola tersebut. Kami khawatir informasi yang tidak utuh menimbulkan respon negatif dari masyarakat.
"Yang jelas ini bagus. Dan dengan kemajuan teknologi saat ini. Kita terusterang takut, masyarakat tidak utuh menerima informasi dan tidak terprovokasi. Jangan hanya lihat vidio potongan yang tersebar di medsos". Tegas Andy Sakti.
Hal ini kami sampaikan setelah kami berdiskusi dengan Pengurus/Anggota/Relawan Seknas Jokowi Se-provinsi Lampung.
Dan terakhir kami spaikan sekali lagi kami akan mengedepankan dialog dan Seknas Jokowi Se-Provinsi Lampung tidak akan ikut aksi demontrasi baik di Lampung maupun di Jakarta.
Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Surat Edaran ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di Masjid dan di Mushola. (Andy Sakti)