Kota Metro - Perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara melalui dana APBD Tahun 2020, hingga kini terus bergulir.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim, PH., SH., MH., menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan proses pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi TPAS.
"Ya, perkara ini sedang berjalan. Rekan-rekan Media harap bersabar, jika nantinya ditemukan indikasi dugaan korupsi, akan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan,"ujar Jaksa muda yang energik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/01/2022).
Ia menambahkan, proses penyelidikan tidak bisa tergesa-gesa, butuh waktu untuk menemukan alat bukti untuk kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Butuh waktu dan proses, pada prinsipnya menetapkan tersangka ketika sudah menemukan alat bukti, nanti kita umumkan kepublik pada saatnya,"tambahnya.
Sekedar informasi, hingga saat ini Kejari Kota Metro tengah mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitas TPAS dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Tahun 2020.
Dari kabar yang berkembang, kasus tersebut menyeret beberapa nama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro beberapa tahun yang lalu. (rilis)