Kysanews.com |JEMBER. -Diperkirakan setelah Idul Fitri di tahun 2022 ini, dua belas Desa di Kabupaten Jember yang mengalami kekosongan kepemimpinan akan memiliki kepala desa definitif kembali yang dipilih melalui pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu).
Mekanisme pengisian jabatan kepala desa melalui PAW akan berbeda dengan pilkades regular yang melibatkan masyarakat desa terdaftar DPT (daftar pemilih tetap) sebagai pemilih.
"Kalau Pilkades reguler, menggunakan DPT dan mereka yang memilih secara langsung. Tetapi kalau Pilkades PAW yang memilih adalah perwakilan, seperti perangkat desa, BPD, kelompok Masyarakat, tokoh Masyarakat, Dan RT/RW,” terang Nunung Agus, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Jember, Kamis (27/01/2022).
Guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, merancang waktu, tahapan serta mekanismenya.
“Waktu pelaksanaannya pilkades PAW diperkirakan setelah hari raya, antara Bulan April atau Mei 2022, kurang lebih bulan Mei,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan, pilkades PAW diberlakukan kepada 12 desa di Kabupaten Jember, karena kekosongan pimpinan di Desa yang disebabkan Kepala Desa (Kades) tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, misalnya diberhentikan, ada pula yang meningal dunia.
“Ada Kades terjerat hukum pidana, karena kasus Narkoba, meninggal dunia, penyalahgunaan tanah kas desa , dan adanya gugatan dalam Pilkades 2019 yang belum selesai,” jelasnya.
Kedua belas desa yakni, diantaranya Desa Wringinagung Kecamatan Jombang, Desa Kraton Kecamatan Kencong, Desa Wirowongso Kecamatan Ajung.
Selanjutnya, Desa Gambiran dan Desa Ajung di Kecamatan Kalisat, Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo, Desa Karangharjo Kecamatan Silo, Desa Subo Kecamatan Pakusari.
Kemudian, Desa Tamansari dan Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah serta Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo.
Pewarta : Eko.c