Kysanews.com |Labura - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dirjen BUN Bidang SPPHP telah memberikan buku pedoman petunjuk teknis tentang kebun Plasma di Kantor Kementerian Pertanian RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu di sampaikan Ketua Investigasi Nasional Dewan Pimpinan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup kepada Media ini pada hari Rabu (25/1/2022) di Kantor DPN LKLH di JL. Abdul Ghani Perum Kaltek BPKP2 Ciputat Timur Kota Tangerang Banten.
Darwin Marpaung selaku Ketua Investigasi Nasional DPN LKLH menyebutkan bahwa pemberian buku panduan tentang plasma tersebut diterima langsung oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup berdasarkan permohonan DPN LKLH ke Kementerian Pertanian RI pada bulan Juni 2021 yang lalu.
Dikatakanya , “Sebelum nya kami telah mengantarkan surat kepada kementerian Pertanian RI yang mana pada pokok surat kami tersebut untuk meminta peraturan dan pedomuan juknis tentang plasma perkebunan. Permohonan ini kita sampaikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria danTata Ruang Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat jo Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU)’’. Ucapnya.
Hal ini kami laksanakan ialah untuk mengkampanyekan atau mensosialisasikan kepada masyarakat banyak tentang kewajiban-kewajiban perusahaan perkebunan terkhusus dalam memperpanjang HGU. Sebab tak jarang perusahaan perkebunan yang membandal dalam realisasi plasma ini.
Dalam hal ini tidak sedikit kami mengantongi temuan tentang permainan perusahaan yang enggan merealisasikan plasma nya. Bahkan ada juga perusahaan perkebunan SK Plasmanya ada dari Bupati namun realisasi di lapangan nihil. Ungkapnya (SY).