Kysanews.com | Labura - Warga masyarakat dari berbagai kalangan sangat menyoroti tajam atas Pernak pernik cucuk cabutnya polemik keputusan sidang Paripurna anggota DPRD Kabupaten Labura Sumut.
Hal ini akan menjadi cerita dan kisah bagi lapisan warga rakyat Labura terkait gagalnya hasil keputusan atau batal akibat tidak dihadiri oleh beberapa oknum anggota DPRD dari beberapa partai hingga disebut tidak memenuhi tingkat kehadiran (tidak Korum)sehingga R.Apbd 2022 kabupaten Labura gagal.
Berawal dari pemutusan hasil sidang Paripurna yang di nilai tidak Korum dan ditolak oleh beberapa oknum DPRD akhirnya Putusan sidang di anggap batal.
masyarakat mulai mengetahui kalau arah berikutnya mengacu kepada Perkada.
Perjalanan Sidang Paripurna di akhir tahun 2021 ini membuat heboh lapisan rakyat Labura.
Belum habis cerita batal dan ditolaknya hasil keputusan yang disebut kontroversi ini oleh beberapa anggota DPRD Kini masyarakat kembali disuguhi sidang paripurna susulan Jumat (24/12) padahal telah dilakukan ketok palu tentang penetapan keputusan peraturan kepala Daerah ( Perkada).
Diketahui hingga sore hari tingkat kehadiran pelaku undangan rapat sidang paripurna tetap tidak Korum sebab yang hadir hanya 20 orang anggota DPRD dari 35 orang anggota dewan Labura.
Saat hal adanya paripurna susulan ini di pertanyakan kepada Sekda M.Sueib Via WA nya pada kamis (23/12) beliau mengatakan, kami memang sudah mendapatkan undangan untuk itu masalah jadwal waktunya nanti saya kabari sebab infonya didapat dari staf saya.
Masalah campur tangan dan segala macamnya kami tidak mengetahuinya. Terang Sekda.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada salah satu oknum DPRD dari fraksi Pks Zaharruddin tambunan yang ikut menolak hasil paripurna awal via Wanya ,tentang kehadirannya pada paripurna susulan Jumat (24/12) via Whatsappnya ,tidak membalas.
Mengomentari hal sidang paripurna ini anggota DPRD senior dari partai Pdip Augustinus Simamora Jumat (24/12), paripurna susulan ini ada undangannya sama kita.
Ini betul betul janggal dan aneh karena diparipurna ke II ini diputuskan : diserahkan kepada Bupati untuk ditindak lanjuti dengan PERKADA.
Keanehannya,paripurna ulangan juga tak korum tetapi membuat keputusan.
Bila rapat tidak korumtidak boleh dibuka lah.yang boleh hanya menskore.
Bagaimana mungkin kami hadir dengan kejanggalan ini.
Kejanggalan ke dua: rapat Banmus untuk penetapan jadwal penanda tanganan nota kesepakatan apbd ternyata undangan banmusnya tidak ada tertulis tentang agenda APBD tersebut, terang Simamora.
Menerangkan ketua DPRD H.indra Surya bakti SH.Mkn. via SMS Wa nya Jumat (24/12), Demi mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi dan golongan maka pengesahan R.Apbd 2022 tetap berlanjut. Tegas Indra. (SY)