Ratusan Massa Orasi Di Kantor Desa Gambirono Tuntut TKD - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 14 Desember 2021

Ratusan Massa Orasi Di Kantor Desa Gambirono Tuntut TKD

Kysanews.com |JEMBER - Ratusan massa dari Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jatim, lakukan demo aksi damai di kantor  kepala Desa Gambirono dan kantor kecamatan Gambirono, Senin (13/12/2021).



Sebelum menuju ke Kantor Kepala Desa, ratusan warga berbondong-bondong memasang banner bertuliskan "Pengumuman' atas nama masyarakat desa Gambirono, dengan ini kami menyegel / menguasai lahan ini (Tanah Mas Desa)..." , di dua lokasi berbeda yang disebut sebagai TKD. 


Setelah melakukan aksi pemasangan banner warga bergerak menuju kantor kepala desa untuk menyampaikan tuntutannya.


Di sepanjang perjalanan menuju kantor kepala desa Gambirono, warga terus berorasi dan sempat menimbulkan kemacetan di jalan raya.


Sesampai di kantor kepala desa Gambirono,  masyarakat ditemui oleh Pj Kepala Desa Gambirono,... di pendopo kantor.


Dalam kesempatan tersebut Koordinator aksi, Faisol mengatakan, "Mewakili masyarakat Gambirono dengan aksi damai ini merupakan rekomendasi kepada Pj Gambirono dan  Camat Bangsalsari untuk menindaklanjuti laporan warga yang sudah disampaikan kepada Kejaksaan dan Bupati Jember."


Selanjutnya Faisol membacakan tuntutan masyarakat adalah :

1. Usut tuntas Tanah Kas Desa/Aset Negara yang diselewengkan oleh mantan kades Sutrisno dan Budiyono.


2. Periksa dan adili kedua mantan kades (Sutrisno dan Budiyono)  yang menyelewengkan Tanah Kas Desa (TKD) atau aset negara.


3. Usut tuntas keberadaan surat Akta ganda yang beredar di masyarakat yang dibuat oleh Mantan kades Budiyono.


4. Tunda pelantikan Kepala Desa terpilih periode 2021-2027 selama proses proses penyelidikan sampai selesai.


Menanggapi tuntutan para pendemo Ini, Pj Kepala Desa Gambirono Eko Budi Santosa menyatakan bahwa tuntutan warga tidak tepat, karena tanah tersebut bukanlah Tanah Kas Desa (TKD).


"Setelah kami lihat di letter C dengan krawangan itu bukanlah tanah kas desa (TKD), itu masih tanah negara, atau kalau tidak salah itu tanah RVO." Ujar Eko Budi kepada media.


Terkait tuntutan periksa dan adili mantan kades yang menyelewengkan TKD  dan adanya akta ganda, PJ Kades Gambirono Eko Budi S berjanji akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak berwenang.


"Sedangkan untuk tuntutan masyarakat untuk menunda pelantikan kades terpilih, kami akan komunikasi dengan kecamatan dan DPMD, nanti hasilnya bagaimana," katanya.


Di akhir wawancara, Eko Budi menegaskan bahwa ketiga lahan yang disebut sebagai TKD oleh masyarakat tersebut bukanlah TKD.


"Kayaknya itu semua itu TN kalau tidak RVO, tidak ada yang TKD. Kalau peruntukan TKD itu kan jelas, dan itu dilindungi Undang-Undang,


Cuman untuk kaitannya dengan aset yang di atas Tanah Negara atau RVO, kamipun juga kurang paham tentang aturannya." Pungkas Pj Kepala Desa Gambirono, Eko Budi S.  


( Eko c)

Pages