JEMBER, Kysanews.com- Satresnarkoba Polres jember mengamankan seorang pemuda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram dan 3 pohon tanaman ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, pihaknya mengamankan terlapor berinisial AG (29), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten lumajang, Rabu (24/11) lalu, di kawasan Perum Residence Desa Darsono Kec Arjasa Kab Jember sekitar pukul 01.00 WIB, ujarnya.
Iptu Sugeng menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
“Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merk samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam”, ungkapnya.
Menurut pengakuan dari AG 29th, tanaman ganja di peroleh membeli di kota malang “Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Sugeng.
Untuk Saat Ini Terlapor diamankan di Polres jember dan tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Jember)