Kysanews.com | Tanggamus - Berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Repoblik Indonesia No 06/SE/M 2020.
Tentang Penanganan Penyebaran Covit(Corona Virus Disease) di lingkungan kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 30 Maret 2020.
Maka perlu dilakukan upaya yang lebih intensif dan menyeluruh dalam penjegahan dan penanganan termasuk dalam pelaksanaan program PAMSIMAS.
Yang merupakan salah satu program dilingkungan DIREKTORAT Pengembangan Sistem Penyediaan Air minum dalam hal ini di bidangi oleh DIRJEN CIPTA KARYA dan di teruskan Propinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Program PAMSIMAS dalam penyelenggaraannya melibatkan Pusat.Propinsi dan Kabupaten(APBD DAN APBN).
Sehingga sampai ke masyarakat pedesaan.
Dengan tehnis atau sistem bantuannya penyaluran langsung ke masyarakat dengan pelaksanaan kerja masyarakat.
Tentunya dalam hal ini bantuan dari IRJEN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT di teruskan di propinsi dan Kabupaten yang di bidangi oleh CIPTA KARYA.
Maka dari pihak cipta karya kabupaten mau pun kota Memantau dalam hal pelaksanaan dan pelaporan terkait Anggaran-Anggaran yang sudah di kucurkan.
Tentunya untuk memantau dalam pelaksanannya di dampingi oleh PENDAMPING Dan KONSULTAN SERTA PASILITATOR.
Sebagai utusan dari dinas PUPR Kabupaten maupun kota.
Program penyediaan Air Minum dan SANITASI berbasis masyarakat(PAMSIMAS ).
Salah satu program Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan Akses Penduduk Pedesaan terhadap Fasilitas AIR MINUM.
Program PAMSIMAS merupakan salah satu Program INFRASTUKTUR Berbasis Masyarakat di Irjen CIPTA KARYA.
Hasil Penelusuran Media ini terkait Laporan dari dari KPM desa/Pekon Atau ketua PAMSIMAS Di masing masing pekon yang mendapatkan PAMSIMAS sangat mengeluh terkait program Pamsimas yang mereka kelola.
Karna menurut ketua Pamsimas yang dikecamatan Pugung di kecamatan Gunung Alip yang berinisial C,H,dan MR Serta IL.
Mereka sangat kecewa Dengan pendamping yang ada di pekon mereka di samping kasar juga potong dana kisaran 15 juta sampai 20 juta lebih persatu ketua Pamsimas belum yang lain -lainnya sehingga pekerjaan kami terbengkalai sarta dananya habis sedangkan pekerjaan belum selesai dan dari pihak dinas tidak mau tau pekerjaan itu harus selesai.
Menurut AC yang sempat wartawan komfirmasi menyatakan bahwa dana Pamsimas klu di APBD itu 150 juta dengan sistem pencairan 2 termin 75 juta pertama dan 75 juta rupiah pencairan kedua .
Itu oleh pendamping yang bernama YETI .
Langsung di potong 15 juta waktu kami pengambila di BANK belum yang lain-lainnya hingga hitungan kami 20 jutaan lebih sudah di ambil pendamping .
Alasan YETI(Pendamping) untuk orang - orang di atas dalam hal ini pihak PU.
Ungkap AC sambil merasa kecewa dalam hal kinerja pendamping.
Lain lagi menurut IL Kalau PAMSIMAS dari APBN itu dananya 245 juta dipotong juga.
Menyimak keterangan di atas terkait potongan yang dilakukan YETI Selaku pendamping karna laporan dari KKM(Kelompok Kesuadayaan Masyarakat).
YETI Selaku pendamping di komfirmasi Via ponselnya tidak mengakui terkait potongan tersebut.
Menurut YETI terkait itu semua nanti saya komunikasi dulu dengan atasan saya di PAMSIMAS ini yang berinisial ANTON Selaku pimpinan semua Pendamping.
ANTON Selaku pimpinan dari pendamping untuk kabupaten kami komfirmasi via pinselnya menyatakan jangan dulu di angkat berita kita ketemu dulu UNGKAP ANTON.
Tapi setelah itu ponsel Anton sampai saat ini langsung non aktif sehingga tidak bisa di komunikasi.
Tentunya ANTON Dan YETI Di Duga kuat dalang ini semua.
Sedang menurut ANTON yang di komfirmasi Via ponselnya menyatakan untuk kabupaten Tanggamus yang mendapatkan PAMSIMAS seluruhnya 36 pekon di tahun 2021 baik APBD Maupun APBN.
Terkait hal ini Baik YETI dan ANTON sudah melanggar INPRES NO 87 Tahun 2016 yaitu SABER PUNGLI(sapu bersih pungutan liar)
Dalam hal ini media ini yang di samping oleh Ormas POSPERA(Posko perjuangan Rakyat) kabupaten Tanggamus akan melaporkan terkait dugaan pungli oknum pendamping PAMSIMAS ke pihak hukum.
Anharlaidi selaku wakil ketua Ormas POSPERA yang di dampingi oleh Ujang selaku jajaran DPC kabupaten Tanggamus.
Jelas YETI Dan Anton sudah melanggar hukum dan ini perlu di tindak tegas dan di laporkan ungkap nya.
(ANHAR)