Kysanews.com | JEMbER - Bupati Jember menyalurkan bantuan kepada petugas kebersihan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Jalan Cendrawasih, Mastrip dan Imam Bonjol.
Bupati H.Hendy menyampaikan
Kepada para petugas kebersihan, bahwa saat ini Pemkab Jember bersama DPRD Jember sedang membahas Raperda tentang pengelolaan sampah tersebut.
pada hari sabtu (02/10/2021)
“Perda pengelolaan sampah ini akan menjadi dasar hukum mengatur kebersihan lingkungan di Kabupaten Jember,” ungkap Ir.H.Hendy Siswato.
Beliau juga menargetkan pada akhir tahun 2021 ini perda sampah sudah selesai dan disahkan, dan bukan hanya itu, akan tetapi Bupat Jember juga akan selalu melindungi semua petugas kebersihan dan juga akan di ikutkan kedalam program BPJS ketenagaan kerjaan seperti para Ketua RT/RW, seperti adanya para juru Parkir yang sudah di ikutkan terlebih dahulu dalam jaminan sosial tersebut.
Ir. H.Hendy Siswanto dalam perinciannya dengan adanya beberapa memfaatnya, iya itu adalah perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan juga santunan kematiannya.
“Dengan jaminan sosial memberikan perlindungan lebih lagi, ada perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian sebesar Rp. 42 juta, bukan mengharapkan meninggal, tapi meninggal itu pasti, nah yang harus kita pikirkan apabila kita meninggal, lalu bagaimana nasib anak dan istri kita, atau orang-orang yang kita tinggalkan, dengan adanya santunan kematian ini maka bisa lebih meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan ,” Ungkap Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto
(Romlah)