JEMBER – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama para perwakilan notaris di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (25/09/2021).
Rapat kali ini membahas Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan aturan tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Bupati Hendy Siswanto, saat ini Pemkab Jember belum mengaplikasikan PBG dalam pelayanan perijinan.
“Ada regulasi baru untuk perijinan IMB sudah tidak ada lagi, PBG sekarang dan itu sistemnya beda, tadi sudah disinkronisasi oleh temen-temen notaris,” ungkap Bupati Hendy.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Dengan PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kabar baiknya PBG ini bisa diterbitkan dalam 2 hari saja sepanjang pemohon telah memenuhi syarat teknisnya,” pungkas Hendy.(Romlah)