Kysanews.com | SIANTAR - Jika benar fiktif memanipulasi data jumlah siswa, Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Fathul Islamiyah yang berlokasi di Jalan Rakutta sembiring lorong xx Pematangsiantar harus mengembalikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke kas Negara, Minggu (26/09/21) Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil data dan investigasi yang dilakukan oleh awak media ini, Jumlah siswa yang dialokasikan sekolah MTS yang juga bagian dari yayasan Nurul Iman tersebut untuk pencairan anggaran dana BOS tahun 2020/2021 yaitu, kelas VII 30 siswa, kelas VIII 19 siswa, kelas IX 16 siswa dengan total 65 siswa.
Jika dikalkulasikan, dengan anggaran dana BOS yang dicarikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebesar Rp 1, 1 Juta/Siswa. Maka, jumlah anggaran dana Bos yang harus diterima oleh pihak sekolah MTS Fathul Islamiyah yaitu kurang lebih Rp 71 Juta.
Akan tetapi, berdasarkan data laporan Direktori Anggaran Madrasah, Sekolah MTS tersebut menerima anggaran sebesar Rp 86 Juta. Dengan demikian, dapat simpulkan bahwa pihak sekolah diduga sudah memanupulasi jumlah data siswa.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi kepada Kepala kemenag Kota Pematangsiantar yakni Drs. H. M. HASBI MH. Ia mengatakan apabila pihak sekolah fiktif lakukan manipulasi data jumlah siswa, maka sekolah harus siap untuk mengembalikan anggaran dana BOS ke kas negara.
"Baik, kita tindak lanjuti, sudah saya tugaskan kasi penmad untuk turun, bapak Rizal. Terima kasih infonya" Ujar Hasbi selaku kepala Kemenag Kota Pematangsiantar.
"Jika benar fiktif, konsekuensinya pengembalian ke kas negara" Pungkasnya.
Akan tetapi, kendati anggaran dana BOS dikembalikan bukan berarti terlepas dari hukum pidana. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(S•T•U)