Dalam Surat yang dilayangkan ke Mabes Polri tertanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 005/II/IX/2021, Perihal : Pelaporan Dugaan Penipuan Paket Dana Hibah Bantuan Penerangan PLTS - PJU. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua DPP LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, pada Selasa (21/09/2021).
Dari surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan tim DPP LSM Bidik Indonesia dan juga merupakan hasil tindak lanjut dari aduan dan laporan masyarakat Provinsi Jambi, sehubungan dengan perihal dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Imza Rizky Jaya.
Berdasarkan surat perjanjian kerjasama nonor 228/PKS-SUBKON/IRJ-BAC/I/2020 antara PT. Imza Rizky Jaya dengan CV. Bumi Argo Citra Graha dan surat perjanjian kerja sama nomor : 267/PKS-SUBKON/IRJ-CK/II/2020 antara PT. Imza Rizky Jaya dengan CV. Cahyadi Karya.
Dalam kontrak bersama CV. Bumi Agro Vitra Graha tertanggal 20 Januari 2020 diketahui bahwa perjanjian kerjasama tersebut untuk pemasangan titik lampu sebanyak 1.500 titik dengan nilai pekerjaan Rp11.250.000.000,- berlokasi di Provinsi Sumatera Utara.
CV. Bumi Argo Citra Graha dan CV. Cahyadi Karya merasa tertipu ternyata paket pekerjaan Dana Hibah Bantuan Listrik PLTS - PJU tersebut tidak terlaksana/ tidak ada.
Menurut Achmadi Anom, PT. Imza Rizky Jaya harus mempertanggungjawab semua perbuatannya berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan dua perusahaan yang tidak terlaksana.
"Kami langsung menyampaikan surat laporan tersebut ke Mabes Polri dan berharap persoalan ini menjadi perhatian Bapak Kapolri" tegas Anom.
(Rizkhan Al mubarrak)