Labuhan Batu Raya - Ketua LSM Lembaga Pengawasan Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhan Batu utara Bangkit Hasibuan, membuat Laporan Dugaan Penyuapan yang dilakukan oleh salah satu Oknum anggota DPRD Labura Mufti Ahmad (MA) kepada Juliadi Simanjuntak (JS) umur (39tahun) yang masih mendekam di tahanan polres Labuhan Batu akibat di tuduh melakukan pemerasan kepada MA terkait kasus tanah yang disebut sebut lahan milik Disbun provinsi di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labura .yang masih di kuasai MA sebagai Ketua koperasi Maju sejahtera diketahui berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Aek korsik Ayah kandung MA.
Akhirnya kasus ini dilaporkan Ketua Lsm LPPN Labura kepada Kapolda Sumut Cq Ditreskrimum Polda Sumut, dengan nomor laporan 103/LSM/LPPN/LU/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan telah mendapat balasan dari Polda Sumut pada tanggal, 26 Agustus 2021 yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Saat masalah ini di konfirmasikan kepada Mufti Ahmad Rabu (1/8)melalui kontak seluler nya, seseorang lelaki mengaku keponakannya mengangkat dan menjawab. Bapak sedang dikamar mandi.
Berselang beberapa waktu di telfon ulang ternyata no telah di blok sdr Mufti Ahmad.
Di sms Via SMS tak berbalas.
Menerangkan Bangkit Hasibuan ,kamis (2/9) di kota Aek kanopan bahwasanya pihak dari kepolisian daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum, akan segera turun ke lapangan untuk menindak lanjuti permasalahan ini dan akan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.
Lanjut Bangkit “Semoga dengan adanya laporan pengaduan ini, kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil dan merata terhadap semua warga negara tanpa terkecuali
Sebab kami menilai proses penangkapan yang dilakukan Polres Labuhan Batu tidak melihat secara utuh persoalannya secara Substantif yang mengakibatkan Klsosok Ketua Lsm Penjara Indonesia Labura Sumut Julhadi Simanjuntak (39 thn) saat ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Labuhan Batu sudah berjalan hampir 3 (tiga) bulan dengan dakwaan kasus pemerasan terhadap oknum DPRD juga sebagai Ketua Koperasi Mufti Ahmad.yang merasa terusik akibat Dikuaknya masalah status tanah yang dikuasai oleh Koperasi Maju sejahtera berkisar seluas +_ 10 ha di Desa Aek korsik Kecamatan Aek Kuo oleh Juliadi Simanjuntak.
Semoga dengan laporan yang kami buat dan telah melayangkan nya Ke Polda Sumut dapat mengungkap Tabir yang sebenarnya dan masalah ini sudah menjadi Sorotan tajam berbagai elemen di Labuhan Batu Raya..papar Bangkit Hasibuan terang.
Ketika permasalahan tindak lanjut proses laporan Lsm LPPN Labura ini dikonfirmasikan kepada penyidik subdit I Ditreskrimum Poldasu Kompol H.Pardosi Sh melalui wa nya rabu (1/9), menjawab ,datang saja ke kantor pak.
Ketika diberitahu tentang jauhnya keberadaan posisi wartawan Media saat ini ,dan mohon diberi sedikit keterangan untuk keseimbangan berita ,tidak mendapat balasan lagi. (SY).