Bupati Jember Temui BPK Terkait Penyelesaian Kerugian Daerah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 30 September 2021

Bupati Jember Temui BPK Terkait Penyelesaian Kerugian Daerah

JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pimpinan DPRD dan beberapa organisasi perangkat daerah menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Pertemuan itu terkait dengan penyelesaian kerugian daerah yang ditemukan BPK berdasar hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit investigasi.


”Hari ini (29/9), kami akan bertemu dengan BPK untuk komunikasi audit terkait dengan temuan BPK yang menyebutkan dana sebesar Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hendy seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jember, Rabu (29/9).



Pemkab Jember pada masa pemerintahan Bupati Jember Faida mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 pada 2020 mencapai Rp 479 miliar melalui refocusing anggaran belanja tidak terduga (BTT).



Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan total belanja Satgas Covid-19 mencapai Rp 220,5 miliar, sebanyak Rp 107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan Covid-19 hanya senilai Rp 74,7 miliar.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember pada 2020 ditemukan anggaran bantuan tidak terduga Covid-19 sebesar Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.



”Kami diskusikan dengan BPK terkait dengan anggaran Rp 107 miliar itu karena kalau tidak diselesaikan akan jadi rapor tidak baik bagi Pemkab Jember untuk tahun anggaran 2021,” tutur Hendy.



Pada 2019, Pemkab Jember mendapatkan opini disclaimer dan pada 2020 mendapatkan opini tidak wajar dari BPK yang merupakan satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang berturut-turut mendapatkan opini tidak baik dalam pengelolaan keuangan daerah.


”Pada era kepemimpinan saya insya Allah semua anggaran sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Persoalan Rp 107 miliar pada era bupati sebelumnya menjadi beban bagi pemerintahan sekarang dan harus diselesaikan. Kalau tidak, akan jelek terus,” ujar Hendy.


Sebelumnya, BPK Jatim juga melakukan audit hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan Pemkab Jember per semester 1 2021 yang menemukan kerugian daerah sebesar Rp 200 miliar lebih dari total sebanyak 1.361 kasus. Dari total kerugian uang negara sebesar Rp 200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 171,4 miliar.



Salah satunya, mantan Bupati Jember Faida belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 438,574 juta. (Romlah)

Pages