Terkait Limbah Pabrik, Ketua LSM Penjara Laporkan Pernyataan Hoax Ketua Komisi B ke DKD Labura - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 31 Agustus 2021

Terkait Limbah Pabrik, Ketua LSM Penjara Laporkan Pernyataan Hoax Ketua Komisi B ke DKD Labura

Labuhan Batu Raya - Terkait Proses Limbah Pabrik PT SSL yang belum tuntas makin menjadi Sorotan publik ditambah adanya pernyataan salah satu oknum Komisi B Dprd Labura yang dituding salah satu Lembaga Sosial masyarakat sebagai Hoax dan pembohongan kepada masyarakat penerima dampak pencemaran yang diduga dilakukan oleh salah satu Pabrik Sawit  di Kualuh Selatan yakni Pt Sinar Sawit Lestari  (Ssl).


Meskipun sudah dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) Kamis (22/4) yang lalu oleh Tim Komisi B Dprd Kabupaten Labura di ikuti oleh wakil masyarakat setempat  Yakni Ketua Lsm Penjara Labura M Yusuf Harahap terkait laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan baik limbah pabrik sawit hingga pencemaran abu dan asap janjangan kosong ( JANGKOS) oleh Pabrik PT Sinar Sawit Lestari ( SSL) lokasi Desa Gunung Melayu Labura Sumut .


Namun kasus tersebut hingga hari ini tidak juga menuai  hasil final seperti yang diharapkan masyarakat sipenerima dampak.


Ditambah  kedatangan Tim  Sidak Komisi B Dprd tanpa hasil makin menambah  kekecewaan yang sangat dalam bagi masyarakat yang terus berlanjut  menerima dampak buruk  pencemaran lingkungan yang dilakukan Pabrik PT SSL 

 baik itu kerugian material hingga dampak buruknya kesehatan  masyarakat yang tinggal  di seputaran pabrik 

.

Naifnya lagi , sudah tak berujung ada pula pernyataan Hoaxs yang dilakukan oleh Oknum Ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong sebagai pimpinan  sidak pada saat itu, menyatakan keterangannya  di salah satu pemberitaan Media.

Hal ini sangat dikecam dan menuai protes Keras dari Element masyarakat terutama Lsm Penjara yang selama ini selalu memantau bahkan mendampingi Sidak kelapangan pihak Perusahaan dan tim Komisi B. Melalui nota dinas Ketua Dprd Labura Kamis (22/4) lalu.



Dalam pernyataannya Ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong disalah satu Media bunyinya, "tidak ada temuan yang dimaksud pada saat Sidak di lapangan yang  berlangsung dan masyarakat yang merasa dirugikan tidak ada dijumpai di lapangan pada saat Komisi B sidak di lapangan, sesuai jadwal sewaktu Sidak kemarin.

untuk laporan hasil sidak komisi B sudah disiapkan dan akan diserahkan kepada Ketua  Dprd sepulang dari tugas luar Rabu (23/6,2021) jelas Ketua komisi B di salah satu Media."


Merasa dikibuli dan dituding melakukan  pernyataan Hoax dan pembohongan publik akhirnya Selasa (30/8) Ketua Lsm Penjara Labura M Yusuf Harahap melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPRD Labura melalui surat resmi No 22/Dpc/Lsm_Penjara/Lu/VII/2021. Meminta kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD) Labuhan Batu Utara agar memproses pernyataan stagmen Hoax yang diucapkan oleh ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong terkait Sidak dan hasil sidak tim inspeksi mendadak beberapa waktu lalu yang belum menuai hasil yang sebenarnya untuk dilaporkan kepada Ketua Dprd Labura H Indra Surya Bakti  Simatupang.


Ketika hal masuknya laporan keberatan dari Lsm ini dikonfirmasikan kepada Ketua Dewan Kehormatan DPRD Labura ,H Amin Makmur Pasaribu Via whatsupnya senin (30/8) ,mengatakan ,saya belum menerima laporan itu sebab lagi ada tugas diluar ,mungkin sudah masuk keruangan ,besok dapat saya cek di kantor dan mempelajari apa isi laporan tersebut bila lengkap dengan data datanya maka akan kita tindak lanjuti atas permasalahan yang disampaikan tersebut.Yang pasti besok saat jam dinas  kita kontak lagi lah pak biar jelas tofik masalah laporan itu kita baca dulu , lagian inikan sudah malam, oke makasih ya  pak infonya . terang H Amin Makmur santun

Menyampaikan ketua LSM Penjara  M Yusup Harahap saat di Kantor DPRD Labura Senin (30/8), kita sangat mengecam pernyataan Ketua Komisi B, Buk Afriyanti Simangunsong yang menyimpang dari kenyataan di lapangan  sebab saat dilakukan sidak sayalah yang terus mendampingi mereka dan membawa bukti bukti pencemaran tersebut ,bahkan saat dilokasi sidak tidak ada keinginan mereka dalam.pergerakan kepada titik permasalahan kolam dan alur air pembuangan limbah pabrik SSL dilokasi arah kebun masyarakat .


begitu juga tentang kehadiran warga,mereka tidak ada yang diberi tahu makanya saya sebagai warga dan lembaga yang mewakili masyarakat juga sebagai penduduk setempat tetap mendampingi mereka.bahkan sempat berdebat dengan pihak perusahaan yang melarang mengambil foto dan melarang ikut ke lokasi.


 Tidak pantas Pernyataan Hoax yang tidak mendasar  dilakukan oknum Dewan yang terhormat ini, makanya kita minta Dewan Kehormatan memproses aksi buruk yang dilakukan Afriyanti Simangunsong ini. Pungkas Yusup tegas. 


Baru memberi keterangan Ketua Komisi B melalui hp seluler, Selasa (31/8). Kalau ketua LSM penjara si Yusup merasa keberatan atas permasalahan di pt Ssl , silahkan si Yusup melapor ke polres saja.  Tantang Ketua Komisi B.


 (Sy)

.

Pages