Labuhan Batu Raya - Terkait Proses Limbah Pabrik PT SSL yang belum tuntas makin menjadi Sorotan publik ditambah adanya pernyataan salah satu oknum Komisi B Dprd Labura yang dituding salah satu Lembaga Sosial masyarakat sebagai Hoax dan pembohongan kepada masyarakat penerima dampak pencemaran yang diduga dilakukan oleh salah satu Pabrik Sawit di Kualuh Selatan yakni Pt Sinar Sawit Lestari (Ssl).
Meskipun sudah dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) Kamis (22/4) yang lalu oleh Tim Komisi B Dprd Kabupaten Labura di ikuti oleh wakil masyarakat setempat Yakni Ketua Lsm Penjara Labura M Yusuf Harahap terkait laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan baik limbah pabrik sawit hingga pencemaran abu dan asap janjangan kosong ( JANGKOS) oleh Pabrik PT Sinar Sawit Lestari ( SSL) lokasi Desa Gunung Melayu Labura Sumut .
Namun kasus tersebut hingga hari ini tidak juga menuai hasil final seperti yang diharapkan masyarakat sipenerima dampak.
Ditambah kedatangan Tim Sidak Komisi B Dprd tanpa hasil makin menambah kekecewaan yang sangat dalam bagi masyarakat yang terus berlanjut menerima dampak buruk pencemaran lingkungan yang dilakukan Pabrik PT SSL
baik itu kerugian material hingga dampak buruknya kesehatan masyarakat yang tinggal di seputaran pabrik
.
Naifnya lagi , sudah tak berujung ada pula pernyataan Hoaxs yang dilakukan oleh Oknum Ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong sebagai pimpinan sidak pada saat itu, menyatakan keterangannya di salah satu pemberitaan Media.
Hal ini sangat dikecam dan menuai protes Keras dari Element masyarakat terutama Lsm Penjara yang selama ini selalu memantau bahkan mendampingi Sidak kelapangan pihak Perusahaan dan tim Komisi B. Melalui nota dinas Ketua Dprd Labura Kamis (22/4) lalu.
Dalam pernyataannya Ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong disalah satu Media bunyinya, "tidak ada temuan yang dimaksud pada saat Sidak di lapangan yang berlangsung dan masyarakat yang merasa dirugikan tidak ada dijumpai di lapangan pada saat Komisi B sidak di lapangan, sesuai jadwal sewaktu Sidak kemarin.
untuk laporan hasil sidak komisi B sudah disiapkan dan akan diserahkan kepada Ketua Dprd sepulang dari tugas luar Rabu (23/6,2021) jelas Ketua komisi B di salah satu Media."
Merasa dikibuli dan dituding melakukan pernyataan Hoax dan pembohongan publik akhirnya Selasa (30/8) Ketua Lsm Penjara Labura M Yusuf Harahap melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPRD Labura melalui surat resmi No 22/Dpc/Lsm_Penjara/Lu/VII/2021. Meminta kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD) Labuhan Batu Utara agar memproses pernyataan stagmen Hoax yang diucapkan oleh ketua Komisi B Afriyanti Simangunsong terkait Sidak dan hasil sidak tim inspeksi mendadak beberapa waktu lalu yang belum menuai hasil yang sebenarnya untuk dilaporkan kepada Ketua Dprd Labura H Indra Surya Bakti Simatupang.
Ketika hal masuknya laporan keberatan dari Lsm ini dikonfirmasikan kepada Ketua Dewan Kehormatan DPRD Labura ,H Amin Makmur Pasaribu Via whatsupnya senin (30/8) ,mengatakan ,saya belum menerima laporan itu sebab lagi ada tugas diluar ,mungkin sudah masuk keruangan ,besok dapat saya cek di kantor dan mempelajari apa isi laporan tersebut bila lengkap dengan data datanya maka akan kita tindak lanjuti atas permasalahan yang disampaikan tersebut.Yang pasti besok saat jam dinas kita kontak lagi lah pak biar jelas tofik masalah laporan itu kita baca dulu , lagian inikan sudah malam, oke makasih ya pak infonya . terang H Amin Makmur santun
Menyampaikan ketua LSM Penjara M Yusup Harahap saat di Kantor DPRD Labura Senin (30/8), kita sangat mengecam pernyataan Ketua Komisi B, Buk Afriyanti Simangunsong yang menyimpang dari kenyataan di lapangan sebab saat dilakukan sidak sayalah yang terus mendampingi mereka dan membawa bukti bukti pencemaran tersebut ,bahkan saat dilokasi sidak tidak ada keinginan mereka dalam.pergerakan kepada titik permasalahan kolam dan alur air pembuangan limbah pabrik SSL dilokasi arah kebun masyarakat .
begitu juga tentang kehadiran warga,mereka tidak ada yang diberi tahu makanya saya sebagai warga dan lembaga yang mewakili masyarakat juga sebagai penduduk setempat tetap mendampingi mereka.bahkan sempat berdebat dengan pihak perusahaan yang melarang mengambil foto dan melarang ikut ke lokasi.
Tidak pantas Pernyataan Hoax yang tidak mendasar dilakukan oknum Dewan yang terhormat ini, makanya kita minta Dewan Kehormatan memproses aksi buruk yang dilakukan Afriyanti Simangunsong ini. Pungkas Yusup tegas.
Baru memberi keterangan Ketua Komisi B melalui hp seluler, Selasa (31/8). Kalau ketua LSM penjara si Yusup merasa keberatan atas permasalahan di pt Ssl , silahkan si Yusup melapor ke polres saja. Tantang Ketua Komisi B.
(Sy)
.