Kota Metro - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Metro dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Metro, terkait kepesertaan program Kesehatan Nasional bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemkot Metro.di Guest House,Jumat (27/08)
Penandatanganan addendum dilakukan oleh Walikota Metro Wahdi dan Wahyudi Putra Pujianto Kepala BPJS Kesehatan Kota Metro,
Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti dalam laporannya menyampaikan, dengan adanya perubahan peraturan yang ke dua, maka diperlukan perubahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah kota.
"Adapun nilai anggaran perjanjian dalam satu tahun tersebut sebesar Rp. 12.164.000.000 (Dua belas miliyar seratus enam puluh empat juta rupiah). Dimana dana ini diperuntukan untuk pendanaan kurang lebih 35.000 jiwa penduduk Kota Metro," jelas Erla.
Tambahnya, Erla mengatakan Pemerintah Kota Metro memiliki target sebesar 86%, yang pada saat ini baru mencapai 83%, penduduk Kota Metro yang masuk dalam jaminan kesehatan daerah.
Walikota Metro Wahdi mengatakan dengan penandatanganan addendum perjanjian kerjasama ini terkait kepesertaan program Kesehatan Nasional, bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemkot Metro. Maka Pemkot dan BPJS Kesehatan telah membuat langkah baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dimasa pandemi seperti saat ini.
"Mari kita bergotong royong dalam membantu masyarakat yang memerlukan Jaminan Kesehatan, serta bersama mewujudkan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dengan pelayanan yang terbaik. Tolong juga diperhatikan visi Kota Metro dengan nilai-nilai jangka waktu yang akan tercapai melalui satu misi, namun tetap pikirkan semua tindakan untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Metro Wahyudi Putra Pujianto, mengucapan terimakasih kepada Pemkot Metro, dimana esensi dari penandatanganan untuk peserta BPJS kesehatan yang sudah dibiayai oleh APBD Kota Metro dapat aktif sampai dengan Desember 2021. (*)