Jember, Kysanews.com– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Jember dipastikan diperpanjang hingga tanggal 19 Agustus 2021. Kepastian itu disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto saat mengunjungi warga isolasi mandiri (isoman) di Jalan Sriti Kelurahan Banjarsengon Kecamatan Patrang, Jember Jawa Timur, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM level 3 tersebut karena Jember masuk dalam zona merah ke-2 di Jawa Timur.
“Sampai tanggal 19 (Agustus 2021), PPKM di tambah lagi,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto di sela-sela acara.
Hendy menambahkan, keputusan perpanjangan PPKM bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah, tetapi kewenangan pemerintah pusat.
“Itu bukan Pemkab yang menentukan, tetapi langsung dari pusat,” terangnya.
Oleh karena itu, Hendy berharap dukungan masyarakat terkait penerapan PPKM berbasis hulu ini agar penyebaran Covid-19, bisa dihentikan, minimal bisa dihambat sehingga PPKM bisa turun ke level 2. Katanya, jika PPKM di Jember bisa turun ke level 2 tentu sangat bagus, apalagi turun lagi ke level 1.
“Makanya kita terapkan PPKM berbasis Hulu untuk pencegahan. Nanti kalau Jember turun di level dua, insyaallah kita bisa pembelajaran tatap muka, kita bisa shalat bareng atau berjamaah,” pungkasnya (Romlah)