Keterangan Mentri koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Panjahitan
ketentuan WHO, ada 4 indikator sebagai kriteria krisis covid-19, yaitu :
Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sementara data
RAKOR PPKM : Bupati Jember Hendy Siswanto, mengikuti video conference dengan tema Implementasi PPKM Level 4 di Jawa Bali. RED
Kebijakan ini resmi dimulai sejak tanggal 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang. Aturan tentang PPKM 4 Level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang secara umum masih menerapkan berbagai pembatasan yang diterapkan selama PPKM Darurat.
Menanggapi perpanjangan PPKM darurat Bupati menjelaskan,” Ini Namanya bukan PPKM darurat lagi ya, tapi PPKM level 3 di Jember, yang tertinggi level 4.” Bupati Hendy menambahkan dibanding PPKM Darurat, menteri Luhut menjelaskan lebih detail lagi per bagian. (Romlah)