BPN Kota Metro Imbau Kepada Masyarakat Metro Agar Tanah di Sertifikatkan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 11 Agustus 2021

BPN Kota Metro Imbau Kepada Masyarakat Metro Agar Tanah di Sertifikatkan

Kota Metro, Kysanews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, menghimbau kepada Masyarakat Kota Metro khusus nya, agar tanah-tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan yang sudah bersertipikat tetapi masih atas nama pemilik lama segera mengajukan permohonan ke Kantor BPN Kota Metro dengan mengurus sendiri langsung ke Loket.


Selain aman dan nyaman ketika tanah Anda sudah memiliki Sertipikat atau sudah bersertipikat atas nama sendiri, maka Anda pun berkewajiban untuk menguasai fisik serta memelihara tanda batas, ujarnya Nur Saefodin SH. Selaku pelaksana Seksi PHPT di Kantor BPN Metro, Senin (09/08/2021).


Artinya, Anda jika membeli suatu bidang tanah yang bersertipikat, maka harus segera dibalik nama. Jangan nantinya kesulitan pada saat akan balik nama karena pemilik sebelumnya sudah meninggal atau pindah domisili.


“Apabila tidak kita tempati minimal sering kita tengok lah tanah yang sudah kita beli tersebut.”


Contoh: kita membeli tanah di metro atau dimana, lalu kita merantau ke Jakarta, tau-tau kita pulang sudah ada yang menempati/ditunggu sama orang tanah kita.


“Nah, maka dari itu selain dijaga Sertipikatnya, kuasai pula Fisiknya paling tidak sering ditengok, atau dipager, di pasang plang, paparnya.”


Jadi, sekali lagi, dihimbau untuk yang belum bersertifikat untuk menghindari permasalahan tanah, lebih baik kita sertipikat kan.


“Ketika sudah bersertifikat tanahnya, kita jaga! jangan sampai sertipikatnya hilang atau dimakan rayap.


Selain itu, kita berkewajiban untuk memelihara patok batas, jangan sampai digeser orang. Lalu fisik nya kita kuasai, apa kita tanamin, dan sering tengok jangan dibiarkan, harapnya kepada Masyarakat.


Disinggung apakah hal tersebut terjadi di Wilayah Kota Metro atau bukan, dirinya mengungkapkan pengalaman di luar Kota Metro atau daerah lain, jelasnya


Selain poin di atas, Nur Saefodin, SH menghimbau kepada Masyarakat, jika hendak mengajukan layanan pertanahan, seperti roya, balik nama, dll lebih baik datang langsung ke Loket BPN Metro.


Untuk pelayanan sangat mudah, besaran biaya sudah jelas dan transparan. Jangan lah melalui Calo yang pada akhirnya terkesan biaya mahal. (Red)

Pages