SIANTAR, Kysanews.com - Hingga saat ini Kota Pematangsiantar masih dalam penerapan PPKM Level 4. Hal itu mengakibatkan perekonomian masyarakat drastis menurun.
Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh akibat adanya peraturan PPKM level 4, salah satunya penyekatan ruas jalan menuju Kantor Walikota atau akses ke jalan merdeka.
Menariknya, penyeketan jalan menuju kantor Walikota tersebut saat ini dijadikan sebagai lahan parkir. Dedi seorang juru parkir (Jukir) di area penyekatan itu mengatakan bahwa hasil iuran parkir akan diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar.
"Hasil iuran parkir diserahkan ke DISHUB lah bang, kemana lagi?" Ujar Dedi.
Secara terpisah, Ketika di konfirmasi Esron Sinaga selaku Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar membenarkan hal itu. Bahwa iuran dari lahan parkir yang berada di badan jalan tersebut akan diserahkan Ke Dinas Perhubungan Pematangsiantar.
"Iuran parkir itu ya diserahkan ke Dinas Perhubungan" Ujar Esron Sinaga kepada awak media ini.Selasa (24/08/21) Pukul 12:42 Jl. Merdeka, tepatnya depan Kantor Walikota Siantar.
Usai tu, saat dikonfirmasi kepada Kasat lantas Pematangsiantar yakni M Hasan mengatakan bahwa, lahan parkir yang berada di area penyekatan jalan tersebut adalah salah satu langkah alternatif bagi masyarakat yang hendak pergi ke BRI ataupun ke Kantor Walikota.
"Parkir di penyekatan tersebut adalah alternatif masyarakat yang mau ke BRI, yang mau ke Kantor Walikota, mereka yang biasanya parkir di jalan merdeka harus parkir di tempat tersebut karena ada penyekatan"Papar Kepala Satuan Lalulintas Pematangsiantar.
Dengan demikian, dampak dari penyekatan jalan tersebut sangat berpengaruh bagi masyarakat. Contoh kecilnya masyarakat yang bekerja sebagai pedagang.
"Jumlah pembeli drastis menurun semenjak adanya penyekatan ruas jalan di Siantar ini, jadi orangpun malas keluar karena harus mutar sana mutar sini dulu" Ujar Boru Pasaribu Seorang pedagang sayur di Pajak Horas.
Namun, perlu kita ketahui bersama dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:
a. mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,
apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan
untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial
serta jaring pengaman sosial dalam mendukung
pelaksanaan PPKM Level 4 (empat) maka:
1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi
anggaran dari program/kegiatan yang kurang
prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial
serta jaring pengaman sosial;
2) tata
cara rasionalisasi dan/atau realokasi
kebutuhan tambahan pendanaan untuk
penganggaran dan penyaluran bantuan
sosial/jaring pengamanan sosial dalam
mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)
berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(Stu)