Video Hoax Covid-19, Kapolres Minsel Ingatkan Sanksi Pidana - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 14 Juli 2021

Video Hoax Covid-19, Kapolres Minsel Ingatkan Sanksi Pidana

Minsel, Kysanews.com - Kembali beredarnya video hoax di media sosial salah satu Facebook Group, yang di dalamnya memuat gambar Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; terkait penanganan Covid-19, mendapat atensi segenap jajaran Polres Minsel.


Video dengan durasi 6 menit 45 detik merupakan rekaman saat kegiatan pengamanan pemakaman Jenazah Covid-19 di salah satu desa di Kecamatan Tatapaan yang dipimpin langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK. Video tersebut diedit, dipotong menjadi 10 detik dengan menambahkan kata-kata "GAK ADA YANG TAKUT SAMA TUHAN YAH, SAYA LEBIH TAKUT SAMA COVID". 


Diketahui video hoax ini sebelumnya beredar pada bulan Februari 2021 lalu dan telah diproses oleh Sat Reskrim Polres Minsel.


“Para pembuat, pengedit dan penyebar video tersebut telah dipanggil, diperiksa dan akhirnya meminta maaf kepada keluarga besar Polres Minsel khususnya Bapak Kapolres Minsel. Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2021 lalu, sudah clear, sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (14/07/2021).


Menyikapi kembali beredarnya video hoax tersebut, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; mengingatkan ancaman pemidanaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Negara kita adalah negara hukum. Ada undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau lebih sering dikenal dengan undang-undang ITE. Untuk para penyebar video, gambar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bisa dijerat pidana, jadi hati-hati,” ungkap Kapolres.


Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; mengharapkan agar masyarakat bijak menggunakan medsos dengan tidak memposting hal-hal yang dapat berujung pada proses hukum. “Salurkan bakat dan kreativitas pada hal-hal yang positif, yang membangun kecerdasan, etika, toleransi serta saling menghormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kapolres. (Rls/steven)

Pages