Pematangsiantar - Jual beli tanah harapannya semua berjalan mulus. Tapi tidak sedikit berujung sengketa. Salah satunya dialami oleh warga kota pematangsiantar Rinto Lumbok Sinaga .
Rinto L Sinaga adalah pemilik tanah yang beralamat di jl.kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota pematangsiantar.
Rinto Sinaga menerangkan kepada awak media sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) NO.6076/BAH KAPUL, terbit pada tanggal 09 Desember 2014 bahwa tanah tersebut seluas 300 M².Hal itu dikatakannya pada Hari, Senin (05/07/21).
Selanjutnya pada tahun 2019 saudara Rinto melihat tanah yg dimiliki nya telah dikuasai oleh seseorang dengan menanam beberapa macam tumbuhan diatas tanah tersebut. Melihat hal itu Rinto bergegas mempertanyakan Kepada RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang telah menguasai tanahnya.
Informasi yang dihimpun dari RT , Bahwa tanah Rinto dikuasai oleh Simponi Bangun yang merupakan Pegawai di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat objek sengketa.
"S.Bangun berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut milik saudara S.Bangun. Tanpa menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya," Tegas Abidin selaku RT002/RW003.
"Sejak tahun 2019 sampai saat ini S.Bangun telah menguasai tanah tersebut dan menanam umbi-umbian, bawang dan lainnya lebih di areal tanah tersebut," tambah abidin .
Menambah informasi , Pada tanggal 02 januari 2020 Rinto Sinaga telah mengajukan Pengembalian Batas atas Sertipikat yang dimilikinya. Selanjutnya Kantor Petanahan Kota Pematangsiantar tertanggal 06 januari 2020 telah menugaskan Adiguna Samosir jabatan Petugas Ukur . Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas telah dilaksanakan pada tanggal 06 maret 2020.
kegiatan pengukuran tersebut juga di hadiri oleh Sakiman ( Batas Sebelah Barat ), Endang ( Batas Sebelah Timur ), Suyanto ( Batas Sebelah Selatan ), Abidin (RT) dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah).
Baru-baru ini Rinto Sinaga kembali terkejut melihat tanahnya telah di Pagar Kawat keliling oleh S.Bangun , melihat hal itu Rinto L Sinaga bersama Kuasa Hukum Non Litigasi nya A.M Rizki Sitio,S.H telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa Ke Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan telah melayangkan Somasi Ke Saudara S.Bangun.
(*)