MINSEL, Kysanews.com - Menindak lanjuti apa yang menjadi program pemerintah baik dari tingkat pusat maupan daerah terkait pencegahan penyebaran Covid 19, pemerintah desa molinow kecamatan Tenga, Minahasa selatan (Minsel) melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan protap Covid-19.
Hukum tua Desa Molinow Moddy Selang saat ditemui media ini, Jumat(16/7/2021), mengatakan kami pemerintah desa (pemdes) Molinow melakukan penjagaan diposko PPKM pintu masuk desa untuk melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan masuk desa Molinow. Pemeriksaan kami antara lain warga harus memakai masker, menunjukkan surat vaksin, mengukur suhu tubuh dan warga yang melintas di wajibkan mencuci tangan, jelasnya.
Menurut Selang PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, adalah upaya pemerintah yang cukup efektif untuk mengantisipasi terjadinya penambahan kasus positif covid-19 dikabupaten minahasa selatan. Untuk itu selaku pemerintah desa saya mengimbau kepada seluruh masyarakat desa Molinow, agar menyadari dan mendukung program pemerintah untuk pencegahan penularan Covid 19.
“ Pemberlakukan posko PPKM dan razia prokes Covid 19 ini sudah melalui kesepakatan bersama, untuk itu setiap pengunjung dari luar kampung harus menunjukkan surat vaksin serta mengikuti protokol kesehatan, ujar Selang.
" Saya berharap masyarakat desa Molinow, bekerja bersama dan mendukung program pemerintah untuk penerapan PPKM mikro dan mentaati Prokes Covid 19 dalam rangka menindaklanjuti surat edaran bupati Minahasa Selatan” ini demi kepentingan kita bersama, tutupnya. (Steven)