Jember, Kysanews.com - Penerapan serta pendisiplinan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Muspika Kaliwates dalam bentuk tindakan dengan membubarkan kerumunan di wilayah Perumahan Bumi Tegal Besar Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah Menindak lanjuti Pergub Jawa timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, serta PPKM Darurat (3/7) hingga (20/7/2021)
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto didampingi Camat, Danramil, serta anggota Polsek dan Satpol PP Kaliwates tersebut menghimbau langsung serta mengingatian agar tidak ada pelanggaran yang selama masih penerapan PPKM Darurat diberlakukan.
Kapolsek memberikan himbauan kepada seluruh pedagang yang masih buka, " Sesuai peraturan pemerintah pukul 20.00 Wib, batas jam yang di tentukan untuk segala aktifitas, dan di upayakan untuk menutup dan jangan sampai ada pelanggaran," Tandas Kompol Edy. Jumat (16/7/).
" Jika masih pesan tolong di bungkus saja, dan jangan menyediakan kursi supaya tidak mengundang pembeli untuk nongkrong," ujarnya.
" Upaya kami selalu aparat dan Muspika Kaliwates untuk melaksanakan pembubaran, tentunya tujuan kami untuk memutus penyebaran virus corona di Kecamatan Kaliwates," imbuh Kapolsek saat dikonfirmasi awak media.
Kegiatan yang dilakukan juga meninjau beberapa tempat yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak muda, hal tersebut adalah bentuk upaya petugas gugus tugas untuk mendisiplinkan PPKM Darurat agar wilayah tetap berjalan serta kondusif.
(Humas Polres Jember/ Romlah)