Lampung Barat, Kysanews.com - Operasi yustisi yang dilaksanakan di beberapa Pasar wilayah Kota Besi Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, oleh Satgas Covid-19 khususnya Koramil 422-07/Batu Brak adalah kegiatan yang sudah rutin dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (14/7/2021) tersebut dengan tujuan agar masyarakat tetap dan selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, Menurut Danramil 422-07/Batu Brak Kapten Inf Suroto hal ini harus terus dilakukan agar ada rasa sadar akan pentingnya menerapkan prokes saat masih dalam kondisi Pandemi dan PPKM Darurat.
"kegiatan ini juga untuk menyadarkan warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, yang mana semakin hari kesadaran masyarakat sudah mulai menurun." Jelasnya.
Danramil juga mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya di Pasar Pekon saja, kegiatan ini berlangsung juga dibeberapa pasar yang ada di Kecamatan Batu Brak.
"Untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, Koramil dan Satgas Covid-19 bukan hanya di pasar Pekon saja. Himbauan protokol kesehatan wajib menerapkan 5M juga Kami lakukan di wilayah Pasar Tanjung Limau."Tambahnya.
Sasaran Himbauan Prokes berlaku Baik terhadap pedagang, pembeli, maupun pengunjung akan terus dilakukan di wilayah pusat keramaian, utamanya Pasar yang dijadikan tempat berkerumun.
"Gugus Tugas khususnya Koramil 422-07/Batu Brak akan rutin laksanakan kegiatan operasi yustisi ini, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Batu Brak. " Pungkas Kapten Inf Suroto saat dikonfirmasi media Kysanews.com di salah satu Pasar wilayah Kecamatan Batu Brak.
(Herwanto)