Kysanews.com, Lampung Barat - Operasi yustisi pasar secara serentak di pimpin Camat Batu Brak Bpk Mat Suhyar dengan protokol kesehatan yang super0 ketat baik bagi penjual dan pembeli di dalam los pasar juga pengendara yang melintas yang belum mematuhi prokes Memakai Masker di beri sanksi tegas oleh petugas pasar dan tentu nya dari pihak Satgas Covid-19 puskesmas Batu Brak pada Rabu, (7/7/2021).
Dalam rangka menangani penyebaran visrus corona covid19 yang saat ini semakin merebak, Camat beserta jajarannya dan petugas gugus tugas besersama TNI/POLRI dan Sat Pol PP, melaksanakan penyisiran di los pasar guna mengecek baik penjual maupun pengunjung pasar sudah mengikuti himbauan dari pihak terkait apa belum.
" Syukur sudah sebagian besar masyarakat baik penjual dan pengunjung pasar sudah mentaati peraturan 3 M walau masih harus di tegur dulu karna masker tidak di pakai tapi cuma di kaitkan leher saja, semoga dengan kita keliling dalam los pasar begini perlahan penerapan 3M akan semakin di taati guna mengurangi meningkatnya angka penyebaran Virus corona (Covid19)," Ujar Sekcam Galih.
Ia menginformasikan, pihak dari kecamatan akan keliling setiap pekon guna menghimbau masyarakat di Kecamatan Batu Brak Khususnya dan untuk sementara ini posko Covid19 PPKM di Pekon-Pekon di setiap pemangku aja dulu," Tutupnya.
(Herwanto)