Dugaan Praktek Korupsi Lapas Jember Disorot Indonesia Club - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 15 Juli 2021

Dugaan Praktek Korupsi Lapas Jember Disorot Indonesia Club



Jember, Kysanews.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember disorot. Disorot bukan atas prestasinya namun justru dugaan bau amis tebaran uang praktek korupsi oknum pejabat di Lapas yang berada di tengah kota Kabupaten Jember ini.


Praktek kotor di lembaga yang seharusnya mendidik warga binaan ini disorot oleh lndonesia Club sebuah lembaga pemantau yang berpusat di Jakarta. 


Dalam rilis medianya Indonesia Club yang diterima media ini, Rabu (14/7/2021) dengan detail menjelaskan prilaku korup yang terjadi di dalam Lapas kota tembakau itu terjadi sudah sekian lama.


”Di tengah negara dan rakyat berjibaku mengatasi pandemi covid 19 hampir setahun lebih, masih ada praktek kotor yang dilakukan secara sistematis dari level rendah hingga pimpinan tinggi atas penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Gigih Guntoro selaku Direktur Eksekutif Indonesia Club.


”Bahwa praktek semacam ini sebenarnya sudah lama terjadi dan seolah sengaja dipelihara sebagai mata air pendapatan para pejabatnya. Salah satunya terjadi di lingkup Lembaga Pemasyarakatan kelas II Jember, sambungnya.


Gigih kemudian menyebutkan indikasi temuan perlakuan khusus  dari jajaran pimpinan Lapas II Jember terhadap beberapa Napi. Praktek ini menurut Gigih semacam supply and demand yang saling menguntungkan antara Napi dan tentunya para Pejabat khususnya Kalapas, di mana lapas sebagai hilir penegakan hukum justru telah memproduksi kejahatan baru.


’Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri, kami menemukan beberapa modus kejahatan berdasarkan UU Tipikor yang mengarah pada praktek memperkaya diri dan atau kelompoknya,”katanya.


Ada 4 hal sesuai catatan temuan investigasi dari Indonesia Club ini antara diantaranya .Terbitnya SK TPP memberikan perlakuan khusus terhadap Napi ASM dengan istilah "Asimilasi Insidentil" yang memberikan kebebasan unt keluar Lapas setiap saat. Dasar hukum Permen 35/2018 tentang Revitaliasai Pemasyrakatan, dan terkesan sangat subyektif.


”Padahal didalam Lapas Kelas II Jember terdapat sekitar 800 Napi dan belum ada yang mendapatkan Asimiliasi Insidentil kecuali Napi ASM. Menurut data yang kami dapatkan bahwa Napi ASM keluar Lapas pada : 30/1, 11/2, 4+16+19/3, 11/4. Prosedur ini dilakukan secara normal dengan pengawalan khusus dari petugas Lapas (AC + HK). Padahal Napi ASM belum menjalani 2/3 masa hukuman dari 6 Tahun vonis karena baru masuk tahanan pada 15 Juli 2020. Kami menduga ada barter kepentingan transaksional antara napi ASM dan para pejabat Lapas Kelas II Jember,”katanya.


Temuan kedua adalah dugaan korupsi Renovasi Aula dan Dapur pada tahun 2021. Modus yang dilakukan adalah biaya pembangunan dibebankan ke Napi ASM. Sementara Nota pembelian material dilaporkan dan dicairkan ke PPK (B) dan dana pencairan diberikan oknum Kalapas (YS). ” lapas melakukan pemerasan terhadap Napi tersebut,” sebutnya.


Temuan ketiga adalah soal pengelolaan kantin yang dikelola pihak ketiga (APB) sarat kepentingan bisnis oknum pejabatnya. Dimana pimpinan APB memiliki relasi kekeluargaan dengan salah satu pejabatnya (DF). Patut diduga bahwa pemilik APB yang sebenarnya adalah DF. 


”Modusnya adalah setiap Napi wajib melakukan deposit berkisar antara 500 rb - 1 juta yang digunakan unt membeli keperluan sehari-hari, "kata Gigih.


Temuan terakhir terkait adanya dugaan Pungli dalam program Sarana Asimilasi dan Edukasi terhadap Napi (HAM) dimana Napi tersebut harus membayar sekitar 25 juta agar dapat dikeluarkan ke Lapas Terbuka sebagai program Asimilasi Covid.


Berdasarkan fakta temuan itu tentu Gigih meminta Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan Ham untuk turun langsung melakukan investigasi secara menyeluruh membongkar praktek korup yang melibatkan jajaran level bawah hingga Kalapasnya.


”Tentu yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum dan  pemberian sanksi yang tegas kepada siapun yang terlibat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang memiliki efek jera maka praktek korup semacam ini tidak akan pernah hilang dari Lapas,” pungkasnya.

(Romlah)

Pages