SIMALUNGUN - Ada barang mencurigakan di lingkungan Lapas Kelas II A Pematangsiantar, jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (20/7/2021) sekira pukul 05.30 Wib.
Penemuan barang itu berawal dari suara benda yang jatuh di sekitar tembok pembatas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan didengar oleh petugas pos menara Taufik Sipayung.
Ketika disenter dari menara, Taufik melihat plastik kresek berwarna biru yang mencurigakan kemudian petugas pos menara langsung melaporkan hal itu kepada Komandan Regu Jaga Juyandri Saragih.
Karena melihat kejadian janggal tersebut, Petugas Pos Menara langsung mengarahkan senter ke arah luar tembok berupaya melihat pelaku pelemparan plastik kresek berwarna biru tersebut. Karena pencahayaan kurang, pelaku tak terlihat.
Komandan Regu kemudian langsung melaporkan hal itu ke Ka KPLP Sahat Bangun, Amd.IP, SH dan Kalapas Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH.
Mendengar laporan dari Komandan Regu Pos Menara, Kalapas langsung bertindak cepat dengan memberi arahan kepada seluruh petugas agar memantau Plastik Kresek berwarna biru yang berada di sekitaran Tembok Lapas.
Namun hingga pukul 10.00 Wib, belum terlihat siapa yang akan mengambil barang mencurigakan tersebut, kemudian Kalapas Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH memerintahkan petugas lapas segera melaporkan peristiwa itu ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Sementara itu menunggu kedatangan Sat Narkoba Polres Simalungun, Petugas Pos Menara tetap memantau Plastik Kresek berwarna biru mencurigakan serta menunggu orang yang akan menjemputnya.
Kemudian, pada pukul 14.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Simalungun tiba di Lapas Kelas II A Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan. Tampak Personil Sat Narkoba Polres Simalungun itu dikomandoi Aipda Ahmad Sopawi.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan plastik biru tersebut berisi 7 bal besar diduga Narkoba jenis Ganja dan 5 bungkus plastik klip ukuran besar diduga Narkoba jenis Sabu.
Sementara itu, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti penemuan Narkoba itu langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun.
Saat dimintai keterangan, Kalapas Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan penggagalan Masuknya Narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
“Kejadian ini yang kedua kalinya kita lakukan penggagalan. Namun sangat disayangkan karena kita belum bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut akan dituju dan siapa pelaku pelemparan tersebut”, ujar Kalapas.
“Berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Ke Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumut agar memperketat setiap pengawasan”, terang Rudy Fernando Sianturi kepada Insan Pers.
“Kita juga telah memperketat pemeriksaan dan penggeledahan barang kepada orang yang akan masuk lewat P2U”, lanjutnya.
Hal itu merupakan wujud keseriusan Lapas Kelas II A Pematangsiantar dalam hal Lapas BersiNar (Bersih Narkoba) dan mewujudkan zona integritas dan wilayah ABK dan WBBM.
(Rls)