Siantar - Operasi gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Pemerintah Kota Pematangsiantar tetap dilaksanakan meskipun diguyur hujan, Senin (31/05/21) Pukul 09:00-Selesai.
Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir mengatakan bahwa program tersebut harus tetap dilakaskan meskipun dalam keadaan hujan.
"Hujan deras tidak menyurutkan langkah kita untuk mencegah penyebaran Covid-19, hal ini kita lakukan demi Kesehatan masyarakat Kota Pematangsiantar" Ujar Robert Samosir
Demikan pernyataan Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar pada saat pemberangkatan tim untuk melaksanakan operasi. Setelah berdoa bersama, bapak Drs. Robert Samosir memberangkatkan 4 Tim yang di sebar dalam 2 kecamatan.
Dalam operasi kali ini Tim diintruksikan untuk melaksanakan penutupan Cafe & Resto yang telah di berikan peringatan keras pada operasi yang lalu dan bila ditemukan usahanya masih tetap buka.
Sementara itu, ketika menjalan tugas tim harus humanis dalam bertindak dan selalu bersikap ramah serta tetap menjaga kondusifitas.
Dalam pelaksanaan operasi, tim humas Kominfo bersama dengan Tim satu yang di koordinir oleh kabid Trantibum Satpol PP Kota Pematangsiantar bapak Mangaraja Nababan, Spd.MM.
Sangat menarik, ketika pada saat operasi tim tidak lagi menemukan cafe & resto yang buka, semua sudah mematuhi Surat Edaran Walikota tentang PPKM berbasi mikro, dan setelah di konfirmasi dengan Koordinator Tim yang lain, para koordinator dari tim 1,2,3 juga mengatakan hal yang sama. Hanya masih ada ditemukan cafe & resto yang masih sedang mau akan tutup terang koordinator tim setelah di konfirmasi melalui telepon.
Setelah menerima laporan koordinator tim Gabungan, Kasatpol PP Kota Pematangsianar Drs Robert Samosir mengucapkan terimakasih kepada segenap pengusaha yang telah mengindahkan himbauan dan telah bekerjasama dengan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar dan tidak bosan bosan Pemerintah Kota Pematangsiantar menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Prokes
5M yakni:
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan,
3. Mengatur jarak,
4. Menghindari kerumunan dan 5.Menghindari keluar rumah jika untuk hal yg tidak perlu.
Sementara itu, pemberlakuan PPKM akan tetap diberlakukan Sampai dengan tanggal 14 Juni 2021 sesuai dengan instruksi gubernur Sumatera Utara sembari menunggu surat edaran Walikota Pematangsiantar tambahnya.
(S•T•U)